Akibat Kerap Konsumsi Sabu, Debi Dijemput Satnarkoba Polres Pematang Siantar

Selasa, 27 April 2021, 01:20 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | P. Siantar - Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria bernama Debi (39) warga Kelurahan Bukit Sofa, atas dugaan kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (26/04/21) sekira pukul 10.30 Wib.


Penangkapan tersebut berawal karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar di dalam sebuah rumah.


Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan. Setibanya di rumah terduga pelaku, Personil Sat Narkoba mengetuk pintu rumah lalu dibuka oleh seorang laki-laki.


Lalu Personil Sat Narkoba langsung mengamankannya, yang diakui bahwa dirinya bernama Debi (39), warga Kelurahan Bukit Sofa.


Saat dilakukan penggeledahan ditemukan didalam kamar, tepatnya dari bawah ambal/karpet berupa 1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,44 gram. 


Tak hanya di situ, petugas lalu menemukan dari atas meja 1 buah bong terbuat dari botol plastik dan 1 unit Handphone merek Andromax. Kemudian dari bawah meja ditemukan 1 buah tas warna hijau yang berisi 1 buah pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika diduga jenis shabu.


Selanjutnya petugas juga menemukan 1 buah jarum sumbu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah mancis, 3 potongan pipet dan 1 buah kompeng karet, lalu dari atas meja ruang tamu ditemukan 1 bungkus plastik klip.


Saat interograsi, Debi mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya, yang selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan.*


(PN)

TerPopuler