Bawa Barang Haram, Tobing Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Tuesday, April 27, 2021, 01:17 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | P. Siantar - Satuan Narkoba
Polres Pematang Siantar berhasil menangkap RT alias Tobing (22), warga Gang Kinantan Pematang Siantar, Sumut karena diduga memiliki narkotika jenis daun ganja kering, Minggu (25/4/2021).

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor Honda, yang akan melintas di Jalan Adam Malik Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Sat Narkoba melakukan patroli diseputaran Jalan Adam Malik. Dan pada saat itu, personil melihat sepeda motor Honda Scoopy BK 3646 WAF yang sesuai dengan informasi sedang dikendarai pelaku. 

"Kemudian personil Sat Narkoba langsung memberhentikan sepeda motor pelaku, dengan plat Nomor Polisi BK 3646 WAF," terang AKP Kristo Tamba.

Menurut AKP Kristo Tamba, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Sat Narkoba, pihaknya berhasil menyita 1 buah jaket warna hitam, yang dikantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 buah plastik yang berisi 2 lembar kertas tik-tak dan narkotika diduga jenis ganja, dengan bruto 3,03 gram dan dari kantong celana kanan ditemukan 1 unit Hp merk Oppo.

Hasil interogasi dan penyelidikan petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika adalah miliknya. 

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 111 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," jelasnya.*

(PN)

TerPopuler