SNIPERS.NEWS | Belawan - Pemilihan dan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) 17 Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan diduga tidak sesuai prosedur dan dinilai tebang pilih.
Berawal dari pengunduran diri yang diajukan oleh Kepling Lingkungan 17 Kelurahan Belawan 1 pada tanggal 20 Maret 2021.
Berdasarkan keterangan yang di dapat, pada tanggal 25 Maret 2021, selain calon yang telah mendapatkan assesment dari Camat, terdapat calon lain yang diajukan dan diusulkan oleh warga, akan tetapi terdapat fakta lain yang ditemui setelah awak media melakukan konfirmasi terhadap instansi terkait.
Saat awak media melakukan konfirmasi pada Kamis (07/04/2021), Ahmad, S.P., selaku Camat Medan Belawan menjelaskan, bahwasanya ia hanya menerima satu berkas calon yang direkomendasikan oleh Lurah Belawan 1, dan sampai saat ini belum ada SK yang diterbitkan.
"Saya tanyakan pada Lurah, ada calon yang lain lagi gak?, dan Lurah menjelaskan ada tiga orang, tapi yang satu ini yang saya rekomendasikan," ungkap Camat kepada Media Snipers.news, Rabu (07/04/21).
Penelusuran awak media tak berhenti sampai disini. Kali ini, untuk mendapatkan informasi yang valid, Team media ini mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Lurah Belawan 1 Siti Maryam, S.Sos.
Saat di temui ia menuturkan, "saat itu salah satu tokoh masyarakat mendatangi saya dan mengajukan rekomendasi kandidat calon Kepling Lingkungan 17 kepada saya, jadi saya rekomendasikanlah, dan berkas tersebut diantarkan ke kantor Camat oleh tokoh masyarakat tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2021, si Abdillah datang kemari mengajukan berkas pencalonan, saya buatkan juga rekomendasi untuk dia, tapi ditolak di Kecamatan karena sudah ada rekomendasi pertama," ungkap Lurah Belawan 1, Kamis (09/04/21).
Saat di konfirmasi terkait penerbitan SK, Lurah Belawan 1 menuturkan, pada tanggal 31 Maret 2021, SK tersebut sudah terbit. Hal ini berbeda dengan penjelasan Camat saat di konfirmasi sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2017, di Pasal 15 menjelaskan :
1. Kepala Lingkungan diusulkan oleh Lurah kepada Camat dengan memperhatikan saran dan pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat.
2. Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah tiga (3) orang calon Kepala Lingkungan.
3. Setelah Camat menerima usulan Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Camat wajib melakukan penelitian dan verifikasi usulan calon Kepala Lingkungan tersebut.
4. Setelah melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Camat dapat menerbitkan Keputusan Camat tentang pengangkatan Kepala Lingkungan, dengan tembusannya disampaikan kepada Walikota.
Berdasarkan Perda di atas dapat disimpulkan, bahwasanya terdapat dugaan kelalaian dalam menjalankan prosedur dan penerbitan SK pengangkatan Kepala Lingkungan 17 Kelurahan Belawan 1.*
(Team MU)