E-Warung, Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai Kerinci Tidak Sesuai Harga

Sunday, April 11, 2021, 19:55 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Kerinci - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu skema bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau keluarga miskin dan rentan.

BPNT ini sendiri bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pangannya.

Penyaluran bantuan pangan non tunai ini tidak diterimakan secara langsung, akan tetapi KPM akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan digunakan untuk mengambil sembako di E-Warung yang sudah ditentukan.

Berdasarkan pedoman umum program sembako, KPM akan menerima KKS yang diterbitkan oleh bank yang ditunjuk oleh pemerintah. 

KKS dari bank penyalur dilengkapi dengan PIN (Personal Identification Number), yaitu 6 (enam) angka yang digunakan untuk mengakses rekening pada saat transaksi. KKS dan PIN ini tidak boleh dipegang dan disimpan oleh pihak-pihak selain KPM.

Proses pemanfaatan dana bantuan program sembako dilaksanakan dengan tahapan :

1. Pembelian bahan pangan dilakukan di E-Warung menggunakan KKS.
2. KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program sembako.
3. KPM harus memanfaatkan seluruh dana bantuan program sembako.
4. KPM berhak memilih E-Warung terdekat untuk membelanjakan dana bantuan sembako, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 

Selain itu, KPM juga dapat mencari E-Warung lain yang menjual barang dengan harga dan kualitas yang lebih baik serta dapat menyampaikan keluhan ke perangkat desa/aparat Kelurahan atau tenaga pelaksana BPNT lainnya apabila terdapat penentuan harga yang tidak wajar.

5. Cetak resi dari mesin EDC disampaikan oleh E-Warung kepada KPM.

Sebagaimana hasil pantauan media ini, pelaksanaan atau penyaluran BPNT di Desa Sungai Sikai, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, diduga diwarnai dengan berbagai masalah di lapangan.

Mulai dari tidak sesuainya harga sembako dengan nilai uang dari KPM, dan kualitas sembako yang kurang baik, sehingga diduga seolah membodohi KPM. 

Dengan mencuatnya berbagai kasus dalam penyaluran BPNT ini mengkonfirmasi bahwa tata laksana BPNT di Kabupaten Kerinci, mengabaikan prinsip-prinsip akuntabilitas.

Ada indikasi, bahwa tahapan dan prosedur penyaluran BPNT tidak berjalan sesuai dengan pedoman yang ada dan berjalan kurang transparan. Tidak atau belum maksimalnya tenaga pelaksana BPNT di antaranya; 1. Koordinator wilayah, 2. Koordinator daerah dan

3. Pendamping sosial bantuan pangan.

Namun Koordinator daerah Eva, beserta pendamping sampai berita ini diturunkan belum dapat di konfirmasi media ini terkait permasalahan pembagian sembako  yang tidak sesuai dengan harga yang telah di tentukan di daerah Kecamatan Gunung Tujuh.

Salah satu KPM warga Desa Sungai Sikai, yang namanya tidak disebutkan ke awak media sabtu 10 April 2021, disaat menerima sembako mengatakan.

"kalau sosialisasi pernah di rumah ketua, tapi kami tidak pernah didampingi, berapa nilai dan harga sembako yang di berikan, hanya di suruh datang, di minta kartu lalu di gesek dan di kasih sembako, berapa harganya kami tidak tau," ungkap KPM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Pangan, secara umum tugas dan tanggung jawab tenaga pelaksana BPNT ini adalah memastikan, bahwa penyaluran bantuan pangan non tunai ini tepat sasaran dan dapat diterima oleh KPM yang telah ditetapkan.

Selain memastikan hal tersebut, tenaga pelaksana BPNT juga harus melakukan pendampingan kepada KPM dan memberikan sosialisasi tentang BPNT.

Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial pangan yang terjadi di Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, juga mengindikasikan tidak atau belum berjalannya pemantauan dan evaluasi.

Padahal pemantauan dan evaluasi merupakan salah satu tugas pemerintahan daerah, sesuai Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Bab IX Pasal 60, pemantauan dan evaluasi dimaksudkan agar pelaksanaan kebijakan dan kegiatan BPNT berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya adalah proses penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menjadi hak KPM.

Kasus yang muncul saat ini semestinya menjadi bahan evaluasi bersama semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan BPNT, baik pemerintah pusat (Kemensos), Pemerintah Daerah (Provinsi/Kab/Kota) dan juga tenaga pelaksana BPNT untuk meningkatkan koordinasi antar pihak, mengoptimalkan pendampingan dan edukasi kepada KPM, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi dengan melibatkan semua pihak.

Hal yang terpenting adalah, karena program BPNT ini pendanaannya bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD), pada pelaksanaannya mengutamakan prinsip-prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Mulai dari proses pendataan dan penetapan KPM dilakukan secara transparan, data penerima BPNT (KPM) juga harus terbuka sejak awal sehingga publik dapat melihat dan mengontrol.*

(Harman)

TerPopuler