Formassu Hadiri Undangan RDP Komisi E DPRD Sumut Terkait Pembentukan KPAID

Tuesday, April 20, 2021, 13:18 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Ketua Forum Masyarakat Sipil Sumatra Utara (Formassu) dan jajaran kepengurusan hadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Komisi E DPRD Sumatera Utara terkait urgensi pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut.


RDP itu sendiri, berdasarkan informasi dipimpin langsung Ketua Komisi E DPRD Sumut Dimas Tri Adji, S.I.Kom., dari Fraksi Nasdem, dengan di dampingi jajaran anggota Komisi E lainnya yakni, H. Hendra Cipta, S.E. dari Fraksi PAN dan Viktor Silaen, S.E., M.M. dari Fraksi Golkar.


Selain Ketua Formassu Ariffani, S.H., kegiatan ini juga di hadiri Sekretaris Ust. Buya Rafdinal, S.Sos., Ketua Bid Hukum dan Advokasi Formassu sekaligus sebagai Direktur LBH Mutiara Keadilan Armansah A, S.H., M.H., Advokat Muda M. Aris Damanik, S.H., serta perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat Rita Pranawati, M.A., dan jajaran.


Materi pembahasan terkait Pembentukan KPAD khusus untuk Wilayah Sumatera Utara tampak berjalan serius, yang mengedepankan aspek yuridis seperti yang termaktub dalam SK Gubernur No.  463/1248/K/Tahun 2006 SKGub No. 463/1682/K/ Tahun 2009 serta diperkuat Perda No . 3 tahun 2014 yang mengalami perubahan menjadi Perda No. 9 Tahun 2017.


Dalam RDP tersebut para pihak juga mendorong untuk segera dibentuknya KPAID. Sebab, jika di lihat dari aspek sosial, ini diharapkan mampu menekan tingkat pengeksploitasian anak khususnya di Sumatera Utara.


Hal itu juga dipaparkan Armansah A, S.H., M.H., yang merupakan seorang Advokat Kondang Kota Medan, sekaligus owner dari LBH Mutiara Keadilan yang selama ini kerap aktif bergerak di pengadvokasian kaum-kaum lemah, kasus anak, masyarakat yang berkonflik dengan hukum dan termajinalkan, termasuk permasalahan anak di Sumatera Utara.



"Dengan terbentuknya KPAID khususnya di Sumut, ke depan, terkait permasalahan anak dapat sesegera mungkin terakomodir, baik dari sisi sosialnya maupun dari segi hukum. Kami berharap, DPRD Sumut mendukung penuh atas terbentuknya KPAD Sumut," ujar Armansah.


Sebelumnya, ucap Armansah, KPAID Wilayah Sumut memang sudah terbentuk, namun dikarenakan tidak mendapat Anggaran di tahun 2017 KPAID akhirnya berhenti dan beku dengan sendirinya.


"Sedangkan eksistensi KPAID di Sumatera Utara ini sendiri sangat dibutuhkan, mengingat pesatnya tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan di Wilayah Sumatra Utara," ucap Armansah saat ditemui awak Snipers.news di Kantor LBH nya, di Jalan Gaharu (Bambu III) Medan, Senin (19/04/21).


Sementara itu, perwakilan dari KPAI Pusat Rita Pranawati, M.A., dalam pemaparannya, yang saat itu juga didengarkan oleh Kepala Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut mengatakan, belakangan inibSumut disebut-sebut menjadi zona merah dalam tingkat tindak kekerasan terhadap anak.


Berdasarkan data yang ada pada Formassu dan KPAI Pusat, bahwa di Sumut sudah ada 4 Kab/Kota KPAID yang terbentuk, dengan sumber dana dari APBD masing-masing daerah. "Ya benar, data kita mengatakan itu. Maka dari itu, betapa pentingnya KPAID ini untuk di semua daerah, sebagai tempat bagi perlindungan perempuan dan anak," jelas Rita Pranawati.


Berbagai dukungan juga sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Edi Rahmayadi dan Ketua DPRD-SU Baskami Ginting atas terbentuknya Komisi Perlindungan Anak Daerah Sumatera Utara.



Selain dukungan moril, dasar hukum yang menguatkan terbentuknya lembaga Independen  yang bertugas di bidang pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak Sumatera Utara ini juga sudah terpenuhi.


Perihal KPAID ini juga sudah diutarakan oleh Ketua Komisi E DPRD - SU Victor Silaen, S.E., M.M., yang secara tegas dan jelas mendukung untuk terselenggaranya KPAID di Sumatera Utara, yang disampaikannya dalam acara RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada Senin (19/04/21).


Melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Armansah A, S.H., M.H., Ketua Formassu Ariffani, S.H, yang juga seorang advokat kembali mengutarakan tujuan dan niat terbentuknya KPAID ini di Sumatera Utara.


"Anak merupakan aset negara, yang nantinya bisa menjadi masa depan suatu negara serta generasi penerus bangsa harus kita lindungi hak-haknya. Jangan sampai orang-orang tidak bertanggung jawab merampas hak anak Indonesia, baik dari sisi sosial maupun hukum," tutup Armansah, S.H., M.H.


Diakhiri RDP, Formassu berharap hal ini segera terwujud. Dan ke depan, pihaknya meminta DPRD - SU agar segera merumuskan mekanisme pembentukan KPAID tersebut, dari proses teknis maupun juknisnya.


DPRD - SU juga harus selektif dalam hal rekrutmen Komisioner KPAID Sumut nantinya, dengan melalui uji kepatutan Fit and Proper Test, supaya bener-benar memahami peran dan fungsi KPAID Sumatera Utara.*


(Red)

TerPopuler