Miliki 300 Gram Daun Ganja Kering, Pria 38 Tahun Berurusan Dengan Polisi

Rabu, 07 April 2021, 13:09 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | P. Sidimpuan - Satres Narkoba Polres Sidimpuan berhasil mengamankan MB alias Enek (38), warga Jalan Imam Bonjol Gang Teladan Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Pasangsidimpuan Selatan atas kepemilikan 5 bungkus daun Ganja, Rabu (7/4/2021).
Informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Imam bonjol Gang Teladan Kelurahan Aek Tampang ada transaksi Narkotika gol I jenis Ganja, yang dilakukan oleh tersangka MB.

Menyikapi informasi tersebut, Polisi bergerak dan menemukan tersangka di Sidangkal, penggeledahan dilakukan dan nihil barang bukti (BB) tidak ditemukan pada badan tersangka.

Selanjutnya MB alias Enek (tersangka-red) dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Dan sesampainya di rumah, benar Polisi menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus daun ganja kering pada kertas nasi berwarna coklat seberat 300 gram yang terletak dibawah tangga rumah dari tersangka.

ketika ditanyakan siapa pemilik dari narkotika jenis ganja tersebut, MB mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari Heri (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan, S.H., kepada wartawan membenarkan hasil penangkapan ini, dan kepada tersangka MB dikenakan pasal KUHP Pidana tentang Narkotika yang berlaku.

"Ya benar, tersangka berikut barang bukti berupa daun Ganja kering sudah kita amankan di Mapolres, guna di proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Sammailun.*

(Iwan) 

TerPopuler