Miliki 5 Bungkus Sabu, MH Diboyong Polisi

Friday, April 23, 2021, 23:37 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | P. Sidimpuan - MH Alias ito (48), warga Jalan Alboint Hutabarat Gang Masjid Nikmat Lingkungan III Kelurahan Wek VI, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara di jemput Polisi, Kamis (22/04/2021) sekira pukul 21.30 Wib.


Sebelumnya kepada wartawan, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Samailun Pulungan, S.H. mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga, bahwa di sebuah warung yang berada di Jalan Alboint Hutabarat Gang Mesjid Nikmat akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis sabu yang dilakukan Pelaku MH (Ito).


Berdasarkan laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Samailun Pulungan, S.H., bersama tim langsung menuju lokasi yang dituju untuk melakukan penyelidikan dengan cara observasi.


"Kemudian tim kita mendatangi sebuah warung dan melihat seorang pria yang di ketahui (dicurigai) berinisial MH alias (ito) dengan gerak gerik mencurigakan," ungkap Kasat.


Polisi menggeledah MH. Dan benar saja, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dari kantong samping sebelah kiri celana panjang yang di pakainya terdapat 1 buah bungkus Rokok Luffman warna merah, yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu, 1 batang kaca pirek lengkap dengan 1 buah jarum dan 1 potong sedotan yang diruncingkan.


Selanjutnya, tambah AKP Samailun, pihaknya tak begitu saja percaya kepada tersangka MH. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke dalam rumahnya. Dari disini Polisi menemukan 1 unit timbangan elektrik warna silver.


Berdasarkan barang bukti tersebut, jelas AKP Samailun, Pelaku diduga kuat sebagai pengedar.


"Tersangka MH telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. Dan akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Samailun Pulungan.*


(Iwan)

TerPopuler