Miliki 6,22 Gram Ganja, IHS (41) Diamankan Satresnarkoba Polres Sidimpuan

Selasa, 20 April 2021, 13:29 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | P. Sidimpuan - Satresnarkoba Polres Sidimpuan amankan IHS (41), tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di warung dekat lapangan bola Sidangkal, Sabtu (17/4/2021).

Kepada wartawan, hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Samailun Pulungan, S.H., yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung, S.E., M.M., Selasa (20/4/2021).

"Benar, kita amankan tersangka IHS (41) warga Jalan Sutan Maujalo Melati Seberang, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 buah bungkus rRokok Djisamsoe, 6 Amp Narkotika golongan I jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas seberat 6,22 gram dan 2 lembar kertas tiktak," terang Kasat Narkoba. 

Menurut Kasat, kronologi penangkapan tersangka IHS berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa di daerah tersebut ada transaksi Narkotika golongan I jenis Ganja.

"Personil kita bergerak ke TKP dan melihat orang yang dicurigai hendak membeli rokok di sebuah warung. Kemudian, ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti ganja, yang menurut pengakuan tersangka barang haram  tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial K (DPO)," ungkapnya. 

Selanjutnya, tutup Kasat Narkoba, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan.*
 
(Iwan)

TerPopuler