Miliki Senjata Api dan Sabu, WASS Diciduk Tekab Polsek Medan Helvetia

Tuesday, April 20, 2021, 14:56 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Helvetia - Seorang laki - laki berinisial WASS (35) ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia pada Minggu 11 April 2021 di Jalan Ayahanda Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah atas kepemilikan Senjata Api Merek Makarov dan 2 (dua) bungkus plastik warna putih berisikan sabu.

Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi saat menggelar Press Release di Mapolsek Medan Helvetia pada Senin (19/04/21). 

Terkuaknya penangkapan terhadap pelaku WASS berawal dari informasi yang di dapat Tekab Polsek Medan Helvetia dari masyarakat, terkait kepemilikan Senjata Api serta Narkotika jenis sabu - sabu. 

Menindak lanjuti informasi tersebut, Ipda Theo bersama anggotanya dengan cepat dan sigap melakukan pengembangan dan penyamaran untuk dapat meringkus pelaku yang sudah meresahkan masyarakat

"Terima kasih, berkat bantuan informasi dari masyarakat, kami dapat mengungkap serta menangkap seorang laki - laki yang berinisial WASS (35) di Ayahanda Medan, yang mana saat pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan, Tekab Polsek Medan Helvetia menemukan Senjata Api merek Makarov dan 14 butir amunisi yang terdapat dipinggang pelaku," ungkap Iptu Zuhatta. 

Setelah diinterogasi di TKP, pelaku tidak dapat menunjukan surat yang syah atas kepemilikan senjata api tersebut. 

"Selanjutnya anggota kami melakukan penggeledahan lebih intensif kepada pelaku, dan anggota kami kembali menemukan 2 (dua) bungkus plastik warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu - sabu," jelasnya. 

Menurut Pelaku, sabu tersebut Ia peroleh dari rekannya berinisial P (saat ini belum tertangkap). Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 2 (dua) ons Narkotika jenis sabu - sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Vario BK 42O5 JPI dan 1 (satu) unit HP merek OPPO Type A53 serta Senjata Api merek Makarov dan Amunisi sebanyak 14 (empat belas) butir. 

"Kepada pelaku WASS kami kenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) Undang - undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara," ucap Iptu Zuhatta kepada awak media.*

(Red) 

TerPopuler