Palsukan Surat Putusan Cerai Oknum Pengacara Ditangkap Satreskrim Polres Buleleng

Friday, April 9, 2021, 04:31 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Buleleng - Sebagai seorang pengacara yang mengerti tentang hukum, semestinya menjunjung tinggi supremasi hukum terhadap kasus yang di tanganinya.

Hal ini justru sebaliknya, ia malah memalsukan Surat Putusan(SP) Pengadilan Negeri Singaraja terkait kasus perceraian yang di tanganinya.

Oknum pengacara berinisial ESK (33) kini harus berurusan dengan hukum dan di pastikan akan mendekam di penjara, karena telah dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja ke Polres Buleleng.

ESK selaku pengacara diduga dengan sengaja memalsukan surat putusan pengadilan terkait kasus perceraian, hingga membuat nama baik institusi pengadilan tercoreng. 

Terungkapnya Kasus pemalsuan surat putusan kasus perceraian ini berawal saat tergugat Rika Budi Ayu Anggraeni mendatangi Pengadilan Negeri Singaraja pada Jumat (29/1/2021), sambil membawa turunan putusan perkara perdata yang dikeluarkan PN Singaraja.

Rika bermaksud untuk mengklarifikasi karena sidang perceraian masih berlangsung, tetapi PN Singaraja telah mengeluarkan putusan.

Bahkan, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng telah menerbitkan Akta Perceraian dengan penggugat Gede Hendra Wikutama, yang tak lain suaminya sendiri selaku tergugat.

Guna memastikan kebenarannya, Pengadilan Negeri Singaraja juga melakukan klarifikasi ke Kantor Disdukcapil Buleleng, terkait alasan penerbitan Akta Cerai sesuai permohonan dari tersangka yang juga kuasa hukum penggugat.

Akhirnya diputuskan, kasus ini dilaporkan PN Singaraja ke Polisi. Saat ini ESK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Atas ditetapkannya ESK sebagai tersangka di benarkan Kasubbag Humas polres Buleleng lptu Sumarjaya, S.H. Dan menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka ESK mengakui semua perbuatannya.

Sebagai kuasa hukum penggugat, dia mendaftarkan gugatan cerai ke PN Singaraja nomor : 679/Pdt.G /2020/PN.Sgr tertanggal 17 November 2020. 

“Tersangka mengaku memalsukan surat itu atas inisiatifnya sendiri, tanpa diketahui kliennya. Selama proses sidang cerai, penggugat tidak pernah datang dan selalu diwakili kuasa hukumnya,” ungkapnya. 

Untuk mempercepat proses cerai kliennya, tersangka berinisiatif memalsukan dokumen dengan mengetik sendiri menggunakan laptop miliknya. Bagian sampulnya termasuk tanda tangan panitera di-scan. 

“Seluruh surat ini di-print menggunakan kop surat dan stempel basah bertuliskan Pengadilan Negeri Singaraja. Surat inilah yang dibawa ke Kantor Catatan Sipil untuk mengajukan penerbitan akta perceraian,” lanjut lptu Sumarjaya. 

Setelah statusnya menjadi tersangka dan di tahan, penyidik juga telah memeriksa saksi dan menyita sejumlah barang bukti serta dokumen atau surat. 

"Saat ini penyidik telah melimpahkan tahap satu berkas perkara tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng," utup Kasubbag Humas.*

(Agung DP/Iskandar)

TerPopuler