Pasca Digrebek Pomdam I/BB, Pengelola Galian C Dilaporkan Ke Polresta Deli Serdang

Saturday, April 24, 2021, 15:41 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Pasca penggrebekan yang dilakukan oleh petugas Polisi Militer Kodam I/BB (Pomdam I/BB) di atas eks lahan PTPN yang dikelola Masyarakat Melayu Bersatu ( MMB ) Dusun 1 Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang berbuntut panjang.


Aktivitas Galian C ilegal yang dikelola oleh oknum OKP dan memang berada di lahan yang selama ini di kuasai kelompok tani MMB akhirnya berujung pelaporan terhadap pengelola Galian berinisial ES alias Eko Klebet ke Polresta Deli Serdang, Jumat (23/04/21).


Hal ini diketahui awak Media Snipers.news sesaat setelah Jonner Silitonga, yakni karyawan PTPN II Bandar Klippa bersama saksi dari pihak Masyarakat Melayu Bersatu Batang Kuis keluar dari SPKT Polresta Deli Serdang, sesaat setelah selesai melaporkan ES alias Eko Klebet ke Polisi.


Hal itu dibuktikan sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/159/IV/2021/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG SUMATERA UTARA tertanggal 23 April 2021.


Dalam isi bukti lapor tersebut menyatakan, bahwa Jonner Silitonga selaku Pelapor (pihak MMB) dan ES alias Eko Klebet selaku Terlapor.


Saat ditanya terkait pelaporan tersebut, Jonner menyebutkan, inti dari pelaporan adalah atas peristiwa pidana sebagaimana yang diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian dan atau berusaha melakukan usaha pertambangan tanpa izin.


"Saya berharap dengan diamankannya excavator, itu bisa salah satu barang bukti, dan semoga terlapor dapat segera diproses sesuai hukum. Peristiwa ini hendaknya bisa menjadikan efek jera bagi semua mafia, terutama yang beraktivitas dalam penambangan (Galian-red), khususnya di Kecamatan Batang Kuis ini," pungkas Jonner kepada awak media.



Ditempat yang sama, pengurus MMB Abdul Hadi berharap, agar pihak kepolisian serius dalam memproses masalah ini, dan menjadi efek jera bagi mafia Galian C lainnya.


"Kepada pihak kepolisian khususnya Polresta Deli Serdang agar serius dalam penanganan kasus mafia tanah ini. Melalui berita ini, juga kami sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Kapoda Sumut, agar turun langsung ke Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, supaya bisa langsung melihat maraknya Galian C ilegal di wilayah Hukum Polresta Deli Serdang," ujar Abdul Hadi.


Abdul Hadi juga mengatakan, bahwa Galian C  ilegal semakin menggila di daerah tersebut, seolah olah pelaku baik itu pengusahanya maupun pelaksananya kebal hukum dan terkesan ada pembiaran.


"Polresta Deli Serdang dan Polsek Batang Kuis kami nilai tidak pernah serius dalam menangani persoalan penambangan Galian C di Kecamatan Batang Kuis ini, atau jangan jangan ada oknum APH (Aparat Penegak Hukum-red) yang memback up mereka?," ujar Abdul Hadi.


Terkait pelaporan tersebut, awak Media Snipers.News mencoba mengkonfirmasi ES selaku terlapor, atas kebenaran pelaporan terhadap dirinya ke Polresta Deli Serdang, atas dugaan pertambangan tanpa ijin yang dilakukannya.


Melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0812.7293.XXXX , ES sempat?embrikan jawaban singkatnya kepada awak media ini, "ikuti aja dulu lah," balas ES singkat.*

(Team DS)

TerPopuler