Polda Bali Ungkap Perkara Penggelapan Dalam Jabatan

Wednesday, April 21, 2021, 03:24 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Denpasar - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali Gelar Press Release Pengungkapan kasus tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan Bahan Bakar Minyak (BBM)J Jenis Solar KMP Sereia Do Mar, Selasa (20/4/2021).

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H mengatakan pada hari senin tanggal 5 April 2021 sekitar pukul 23.00 wita, petugas mendapat laporan dari orang kapal bahwa KKM KMP Sereia Do Mar atas nama Angga Prasetya alias Bass bersama saudara Riky Turcahyono, saudara Muhammad Ridwan, dan Saudara Siswanto, telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar sebanyak 4 drum milik KMP Sereia Do Mar.

“BBM tersebut diperoleh dari kamar mesin KMP Sereia Do Mar setiap kapal berlayar dari pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk  kemudian BBM solar tersebut dikumpulkan di sebuah drum yang sudah disiapkan dan disimpan di atas palkat tempat parkir mobil selama beberapa minggu, lalu BBM solar tersebut dijual dan dipindahkan pada hari Senin tanggal 5 April 2021 sekitar pukul 02,20 wita di atas KMP. Sereia Do Mar yang sedang berlayar dari pelabuhan Ketapang menuju pelabuhan Gilimanuk di perairan selat Bali, tanpa sepengetahuan Nahkoda KMP. Sereia Do Mar. atau pemiliknya,” ujar Dir Polairud.


“Uang hasil penjualan BBM tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi oleh saudara Angga Prasetya alias Bass bersama saudara Riky Turcahyono, saudara Muhammad Ridwan, dan Saudara Siswanto. Atas kejadian tersebut pelapor selaku yang dikuasakan pemilik merasa keberatan dan mengalami total kerugian atas penjualan BBM KMP. Sereia Do Mar Rp. 4.120.000,- ( empat juta seratus dua puluh ribu rupiah),” sambungnya.

Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H juga menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan yakni  1 lembar SPB KMP Sereia Do Mar, 1 lembar Crulist KMP Sereia Do Mar, Uang hasil penjualan BBM Solar sebanyak Rp. 300.000,- , 1 buah HP, 2 Buah drum besar, 1buah ember kecil.

“akibat perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 374 jo pasasl 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tutupnya.

(Arifin/Lilik)

TerPopuler