Polres Bangkep Sita 10 Unit Air Soft Gun Tanpa Izin Milik Warga

Thursday, April 15, 2021, 18:49 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Bangkep - Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) dalam seminggu ini sedikitnya telah mengamankan 10 (Sepuluh) Unit Air Softgun berbagai jenis milik masyarakat. 

Hal itu dikarenakan Air Soft Gun tersebut tidak dilengkapi syarat-syarat dan dokumen kepemilikan secara resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan Polri dan juga untuk pendataan, registrasi dan panggafiran Air Soft Gun yang saat ini telah berada atau dimiliki oleh masyarakat.

Polres Bangkep, dalam hal ini KBO Sat Intelkam Ipda Muh. Ruhil Newton Sugiarto, S.H. dalam keteranganya menyebutkan, bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan 10 Unit Air Softgun berbagai jenis milik masyarakat di wilayah hukum Polres Bangkep dikarenakan tidak dilengkapi dengan syarat-syarat dan dokumen kepemilikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Sehingga kita, pihak Polri mengambil langkah-langkah untuk mengamankan Unit Air Softgun, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan Air Softgun dalam berbagai tindak pidana. Selain itu agar memudahkan pengawasan, pendataan, registrasi dan panggafiran Unit Air Soft Gun tersebut," ujar Ipda Sugiarto. 

Dikatakannya, selama ini memang banyak dari penggemar unit Air Soft Gun belum mengerti mengenai hukum, prosedur dan juga penggunaan senjata replika / mainan tersebut. 

"Kepemilikan dari Air Soft Gun ini tidak bisa sembarangan, di dalam proses kepemilikannya terdapat beberapa ketentuan yang berlaku dan juga tidak bisa sembarangan di dalam menggunakannya," jelasnya. 

Untuk memiliki airsoft gun, lanjut Ipda Sugiarto, peraturan yang harus dipatuhi dalam hal ini adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalin Reflika Senjata Janis Air Softgun dan Pain Ball. 

"Peraturan ini dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian Unit Air Softgun dan Pain Ball untuk olahraga oleh kepolisian," ulasnya. 

Selain itu, tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan Air Soft Gun dan Pain Ball untuk olahraga.

Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Air Soft Gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut :

1. Rekomendasi dari Pengda Induk organisasi olahraga Air Soft Gun dan Pain Ball yang menjadi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI).
2. Pada pembelian Air Goft Gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import maupun dalam negeri.
3. SKCK Pemohon.
4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
5. Surat Keterangan Psikologi dari Psikolog Polri.
6. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan sertifikat menembak yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin maupun FORMI.
7. Foto Copy KTA Klub Menembak yang bernaung dibawah FORMI.
8. Foto Copy KTP.
9. Daftar riwayat hidup.
10. Pas foto latar merah ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 X 3 sebanyak 2 lembar.

Setelah semua syarat tersebut dilengkapi barulah kepolisian akan meregistrasi, mengafiran dan mengeluarkan izin untuk memiliki Air Soft Hun tersebut.

Perijinan dari kepemilikan Air Soft Gun tersebut hanya bisa digunakan untuk olahraga menembak, dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan.Namun, jika terbukti digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum.

Oleh sebab itu, para pemilik Unit Air Soft Gun harus mempelajari dan mempedomani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Reflika Senjata Janis Air Softgun dan Pain Ball.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangkep maupun Kabupaten Banggai Laut (Balut) yang memiliki Unit Air Softgun, Air Gun, Senjata Angin, Senjata rakitan agar pada kesempatan pertama segera melaporkanya kepada Kepolisian guna dilakukan pendataan.

"Apabila nanti di kemudian hari ditemukan penggunaan unit maupun senjata tersebut, maka kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. 

"Saat ini Polres Bangkep akan terus berupaya menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bangkep agar tetap aman dan kondusif," papar Ipda Ruhil.*

(Yudi) 

Humas Res Bangkep 

TerPopuler