Polres Tapsel Jaring 170 Pelanggar Prokes di Kecamatan Angkola Timur

Sunday, April 18, 2021, 16:11 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tapsel - Pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 Tahun 2020 rutin dilakukan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama tim gabungan. 

Kali ini, kegiatan operasi yustisi dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) AKP Sofyan Helmi Nasution, S.H., dengan diikuti Personil gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, serta BPBD Kabupaten Tapsel. 

Sebelumnya, Perwira Pengendali (Padal) Iptu Amron Simanullang, S.H. dengan dengan didampingi Iptu Suhardi memimpin apel keberangkatan personil gabungan di halaman apel Mapolres Tapanuli Selatan, Minggu (18/04/21).

Usai pelaksanaan apel, personil gabungan kemudian menuju target operasi yustisi di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam arahannya, Iptu Amron Simanullang berpesan kepada personil yang hadir, agar dalam pelaksanaan kegiatan harus tetap humanis kepada masyarakat, dan biasakan dengan pola 3S, yakni Senyum, Sapa dan Salam, serta tetap menjaga keselamatan masing - masing. 


Tim Operasi gabungan dibawah pimpinan Padal Iptu Amron dan Iptu Suhardi setibanya di lokasi langsung memberikan himbauan, agar masyarakat tetap mematuhi prokes, guna menghindari penyebaran Covid-19.

Himbauan itu diberikan kepada warga masyarakat yang melintas di lokasi operasi, seperti pengendara sepeda motor, becak, mobil, truck, bus umum, serta para pejalan kaki baik yang patuh maupun yang melanggar prokes. 

"Kami minta kepada semua masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker di dalam maupun di luar ruangan dan jangan lupa selalu menjaga jarak atau Social Distancing dan menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19)," tutur Iptu Suhardi. 

Dalam operasi tersebut, selain memberikan himbauan, pihaknya juga membagikan masker kepada warga yang melintas sebanyak 40 Pcs, khususnya bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. 

Selain itu, pihaknya juga memberikan tindakan tegas kepada warga yang melanggar prokes, dengan cara memberikan teguran lisan terhadap 90 pelanggar dan teguran tertulis sebanyak 80 teguran.*

(Iwan)

TerPopuler