Polsek Medan Area Quick Respon Korban Penganiayaan. Pelaku Diamankan

Friday, April 23, 2021, 11:44 WIB
Oleh Bern
Korban RS diamankan ke Rumah Sakit


SNIPERS.NEWS | Medan - Polri yang Presisi, Kepolisian Sektor Medan Area Restabes Medan respon cepat pengaduan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang dialami seorang wanita ibu rumah tangga. 


Diketahui korban seorang wanita ibu rumah tangga beridentitas Rina Simanungkalit (33), warga jalan Tangguk Bongkar Vll, Kel.Tegal Sari Mandala lll, Kec.medan Denai yang diduga mendapatkan perlakuan tindak kekerasan oleh seorang lelaki beridentitas Maniur Poltak Sihotang (44) domisili ngekos di jalan Pukat Vlll.no.13, Kel.Bantan Timur, Kec.Percut Seituan. 

Tersangka dikabarkan pacar dari korban yang telah diamankan tim sergap unit reskrim Polsek Medan Area, Jumat (23/4/2021) sekira pukul 05:00 Wib subuh tadi dari tempat kos-kosan nya. 
 
Kepada crew media ini, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir melalui Kanit Reskrim Iptu Irianto membenarkan kejadian tersebut. 

MPS Tersangka 

"Benar kita telah amankan tersangkanya inisial  MPS dari tempat kos-kosan nya subuh tadi. Tersangka sendiri menurut pengakuan korban RS seorang ibu rumah tangga merupakan pacarnya, " kata Irianto melalui grup whatsapp, Jumat (23/4) sekira 10:40 Wib. 

Rante dan gembok yang digunakan tersangka

Masih kata kanit reskrim Iptu Irianto, berawal petugas kami mendapat informasi dari warga, ada seorang wanita yang disekap di dalam kamar kos-kosan yang telah diamankan kepala lingkungan setempat. Anggota langsung menuju TKP. 

Lanjut Irianto, menurut kesaksian korban bahwa RS mendapat perlakuan kekerasan dengan wajah dan kaki luka lebam akibat pukulan dan leher dirantai serta di gembok. Korban sendiri disekap di kamarnya selama 3 hari. Dan korban berhasil melarikan diri ke rumah kepala lingkungan. 

"Wajah dan kaki penuh lebam pukulan, leher dirante dan di gembok. Selanjutnya korban kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan visum. Tersangka sudah kita amankan ke mako untuk di proses hukum," ucap Irianto.

"Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351  KUHPidana dengan hukuman kurungan 2 tahun, " pungkas Irianto. 

Dilaporkan : Bern

TerPopuler