Polsek Seririt Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengambilan Barang Disekolah

Kamis, 29 April 2021, 21:06 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Buleleng - Berawal dari pengaduan masyarakat ke Polsk Seririt, terakhir pada tanggal 25 April 2021 tentang adanya barang-barang milik sekolah yang telah diambil seseorang tanpa ijin. Selanjutnya Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli, S.Pd., bersama dengan Kanit Reskrim IPTU Putu Edy  S, S.H.,M.H., melakukan penyelidikan dan diketahui  di Sekolah Dasar Nomor 3 Desa Gunung Sari telah kehilangan barang eletronik milik sekolah.

Hasil penyelidikan yang dilakukan melalui media sosial diketahui seseorang menjual LCD Proyektor  dan setelah dilakukan pengecekan LCD Proyektor yang ditawarkan identic dengan milik Sekolah Dasar di SD Nomor 3 Gunung Sari Kecamantan Seririt.

Karena sudah diketahui barang yang dijual identic dengan barang yang hilang dan juga diketahui pemilik akun sosial tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekira pukul : 14.00 wita, tim penyidik pada unit Reskrim Polsek Seririt berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak 3 (tiga) orang diantaranya,  IB AW Alias  UNENG, yang berumur  36 tahun beralamat di banjar dinas  Munduk Desa Banjar Kecamatan Banjar, IB  AD Alias GUS DUTA yang berumur   20 tahun dari Banjar Dinas Tangeb Desa Banjar Tegeha   Kecamatan Banjar dan Kadek DS Alias Dek Dita berumur   21 tahun beralamat di banjar dinas Tangeb Desa Banjar Tegeha Kecamatan Banjar.

Ketiga pelaku diamankan dari tempat tinggalnya kemudian dibawa ke Polsek Seririt untuk diminta keterangan dan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku telah mengakui perbuatannya di beberapa tempat diantaranya 4 tempat kejdian perkara di Sekolah Dsar yang ada di daerah Seririt, di salah satu Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Busungbiu dan Sekolah Dasar yang ada di Wilayah Kecamatan Banjar. 

Dari tangan terduga pelaku telah diamankan barang bukti berupa  1 ( satu ) buah Amplipayer,  4 ( empat) buah LCD proyektor berbagai merk,  4 ( empat) buah Laptop berbagai merk. Cara pelaku mengambil barang tersebut pada saat kedaan kosong dengan cara merusak pintu terlebih dahulu agar bisa masuk.

"Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan dan untuk terduga pelaku pada saat ini masih diamankan di Polsek Seririt dan disangka dengan sangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", ucap Kompol Gede Juli, S.Pd selaku Kapolsek Seririt.

(Agung DP/Iskandar)


TerPopuler