Saat Akan Bersidang, Advokat Epza Diduga Terima Tekanan Dari Penggugat

Thursday, April 1, 2021, 21:00 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Pasaman Barat - Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) yang beralamat di Jalan Madio Utomo No. 1D Medan selaku kuasa hukum Kelompok Tani (Poktan) Silayang Koru Sejahtera (SKS) dalam kedudukannya sebagai Tergugat dalam perkara perdata Register Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.Psb di Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Kamis, 01 April 2021.

Epza, panggilan akrab Eka Putra Zakran kepala kantor hukum EPZA menjelaskan, bahwa persidangan mediasi antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Mediator perempuan bernama Media Sekar.

Hadir Penggugat Heri Cs, dan Kuasa Penggugat Afhero Tanjung, S.H., M.H., dan hadir juga dari pihak Tergugat 11 orang dan Kuasa Tergugat Advokat Eka Putra Zakran, Irmansyah Telaumbanua, Hari Irwanda dan Ronal Syafriansyah. 

"Sementara itu, dari pihak Tergugat turut hadir Nasran dan Rony Harahap kuasa hukum  PT. Sago Nauli Pasaman," terang Epza.

Masih menurut Epza, sebelum sidang dan mediasi dimulai, sekitar pukul 10.00 wib terjadi peristiwa aneh yang tak diinginkan di lokasi ruang tunggu persidangan, tepatnya di samping Kantin PN Pasbar.

Saat itu, baik para Tergugat maupun kuasa tergugat sedang asik minum kopi menunggu panggilan sidang, tiba-tiba muncul kuasa penggugat dan penggugat beserta keluarganya ke lokasi kantin tersebut. 

Anehnya, sekonyong-konyong kuasa penggugat marah-marah kepada kuasa tergugat dengan nada menghardik. 

"Mata kau, apa kau lihat-lihat," kata Afhero kepada Eka Putra Zakran. 

Terus seketika itu juga, datang Eldoni Tanjung, Ketua LSM Format Pasaman Barat dengan nada mengancam.

"Kau Eka itu ya? Kau tuduh pula aku memeras kelompok tani. Bisa kau buktikan itu? ancam Eldoni dengan nada keras. Lantas dengan tersenyum Epza menjawab, "bisa". Sebenarnya sangat disesalkan sikap seorang advokat dan Ketua LSM seperti itu," ujar Epza.

"Terakhir dapat saya jelaskan, bahwa di awal bulan maret 2021, pihak penggugat, kuasa penggugat dan Eldoni Tanjung membuat pertemuan dengan perwakilan Poktan Ramli Lubis, Ahlan Nasir, Afdal Karnizon dan Selamat Riadi, Mantan Wali Nagari Batahan minus kuasa hukum Tergugat," jelas Epza. 

Nah, disaat itulah Eldoni Tanjung menyatakan, bahwa benar sertifikat Hak Milik atas tanah Poktan SKS berada ditangan Heri Saputra, tapi kalau kalian mau sertifikat itu dikembalikan, kalian harus membayar 40 juta per persil kepada Heri katanya, makanya pernyataan seperti itu dapat diduga sebagai bentuk tindak pidana pemerasan kepada kelompok tani," tutup Epza.*

(Hendra)
Editor : Taufiq

TerPopuler