Saat Mau Kabur Seorang Residivis di Bekuk Polsek Mengwi

Monday, April 12, 2021, 21:55 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Badung - Tim Opsnal Polsek Mengwi dengan  mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Senin tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 08.45 WITA diKos kosan milik Nengah, Banjar Pengalasan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Senin, (12/4).

Ini terjadi saat korban atas nama  Zainudin Romli (27) asal Jember Jawa Timur menaruh HP xiaomi redmi note 7 warna hitam  miliknya di kamar yang ditinggal berangkat kerja.

Kejadian ini diketahui korban lantaran diberitahu oleh Nadila Ayu Ulfaedah (22) asal Jember (saksi) melihat kamar korban sudah terbuka dan HP milik korban telah raib.

"Atas laporan LP-B/15/IV/2021/BALI/RES.BDG/SEK.MENGWI TGL 12 April 2021 inilah, saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH bersama Panit Opsnal IPTU I Made Mangku Bunciana, SH untuk langsung mendatangi TKP guna melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan korban/saksi di TKP," Ungkap Kapolsek AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK.

Kapolsek Mengwi menyebutkan bahwa pelaku berinisial JR (32)  asal Lumajang, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang Jawa Timur belum sempat melarikan diri lantaran kecepatan tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penangkapan tidak jauh dari TKP.

"Pelaku ditangkap saat mau kabur membawa barang hasil curiannya," Terang AKP Putu Diah.

Ia juga menegaskan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor di Lumajang Jawa Timur yang divonis 5 tahun penjara di LP Lumajang.

"Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 buah HP Xiamoi  redmi note 7 warna hitam untuk kebutuhan hidup sehari-hari," Kata Kapolsek Mengwi 

"Kini pelaku beserta barang bukti ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Tandasnya.

(Arifin/Agung DP)
Sumber : Humas Polres Badung.

TerPopuler