Seorang Lelaki Pengangguran Diboyong ke Polres Akibat Kantongi Sabu

Tuesday, April 27, 2021, 17:23 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | P. Sidimpuan - Akibat miliki barang haram Narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,73 gram, Polisi berhasil ringkus ERT (30) warga Jalan Slamet Riyadi Gg. Budi Luhur Kelurahan Wek III Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). 

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan, S.H., kepada wartawan membenarkan kejadian penangkapan tersangka ERT di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021).

Kronologis penangkapan itu sendiri berawal karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa ERT ada membawa Narkotika Golongan I jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut, petugaspun bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap ERT, yang pada saat itu berada tepat di Jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik Kecamatan Psp Selatan, Rabu (21/4/2021) sekira pukul 15.00 Wib. dimana tersangka sedang mengendarai Sepeda motor Honda Scoopy B 3232 SAM.

Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap ERT, dan terbukti di saku kecil bagian depan sebelah kanan petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I Jenis sabu yang dibalut dengan kertas timah rokok, 1 kotak rokok In Mild yang berisi 3 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dan disaku celana depan.

Selanjutnya tersangka ERT beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna di proses lebih lanjut.*

(Iwan)

TerPopuler