Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ringkus Residivis Jambret

Friday, April 30, 2021, 19:41 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - HM (27), seorang residivis jambret warga Jalan Cengkeh Pasar IB Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Rabu (28/4/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Sedangkan temannya berinisial NM (28), warga Kota Medan masih dalam buruan Unit Jahtanras Polres Simalungun.

Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., dikonfirmasi Jumat (30/4/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib mengatakan, bahwa penangkapan Pelaku HM itu didasari laporan pengaduan Pelapor Sri Bahatun (52), warga Huta III Nagori Sugarang Bayu Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 89 / IV / 2021 / SPKT / POLSEK PERDAGANGAN.

Pada hari Jumat (16/4/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib, pelapor saat di warung tiba-tiba ditelepon anaknya Wika Maharani (25) selaku korban, yang menyuruhnya datang ke Klinik Bidan Aisah karena kondisinya luka-luka. Setiba di Klinik bidan itu ternyata sudah tutup.

Pelapor pun membawa korban ke RSU Karya Husada di Perdagangan untuk mendapatkan pertolongan pertama. 

Saat itu, korban mengaku tasnya telah dirampok dua pelaku tak dikenal saat berboncengan mengendarai sepeda motor bersama temannya Pipin Handika Sari (39) di Jalan Umum Huta III Nagori Bahlias Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 1.200.000 dan 1 unit Handphone (Hp) merk Vivo Y12 warna hitam. Tak terima anaknya dirampok, Pelapor membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Perdagangan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (28/4/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib, Kanit Jahtanras Sat Reskrim Ipda Antonyus Hutahayan, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal mengetahui Hp merk Vivo Y12 warna hitam milik korban ada pada Pelaku HM warga Pasar IB Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Lalu Kanit Jahtanras bersama Tim Opsnal pun langsung gerak cepat melakukan pencarian. Selang satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 Wib Pelaku HM di Pajak Lama Perdagangan dan juga turut mengamankan barang bukti HP merk Vivo Y12 warna hitam milik korban dan sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat yang digunakan menjambret.

Diinterogasi, Pelaku HM mengaku menjambret tas korban bersama temannya berinisial MN dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat. Dan pihanya saat ini masih memburu MN. 

"Pelaku HM sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku HM itu sebelumnya sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian," kata AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H. mengakhiri.*

(PN)

TerPopuler