Akibat Ganja, Pengemudi Becak dan Buruh Diboyong ke Kantor Polisi

Jumat, 28 Mei 2021, 16:56 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | P. Sidimpuan - Tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang diperbuat oleh warga di rumah kosong Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Sidakkal Kecamatan Psp Selatan berhasil diungkap Personil Polres Padangsidimpuan, Kamis (27/5/2021). 

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan melalui Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, S.E., M.M. kepada wartawan di ruang kerjanya,
Jum'at (28/5/2021).

Informasi yang diterima media ini, identitas Tersangka pertama yang diamankan berinisial HJ alias Kabang (32), pekerjaan pengemudi becak motor, Islam, warga Jalan Sutan Maujalo Harahap Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Sedangkan Tersangka kedua berinisial ZB alias ZUL (35), pekerjaan Buruh, Islam, Suku batak, Kewarganegaraan Indonesia, berdomisili sama dengan tersangka HJ. 

Barang Bukti yang diamankan, yakni 34 bungkus / amp kertas nasi yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (satu) buah assoy warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 120 gram serta 1 pisau cater.

Kronologis berawal pada hari Kamis (27/05/2021) sekira pukul 14.10 Wib, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah kosong Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja.

Kemudian personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat tersebut, dan melihat 2 (dua) orang laki - laki sedang berada didalam rumah kosong.

Lalu personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki mengaku bernama HJ alias Kabang dan ZB alias ZUL.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 34 bungkus / amp kertas nasi yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah ZB alias ZUL dan ditemukan 1 buah assoy warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja dan 1 pisau cater.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HJ alias Kabang dan ZB alias ZUL beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut.*

(Iwan)

TerPopuler