Babak Belur Dihakimi Massa, Polsek Seririt Amankan Pencuri Babi Milik Warga

Monday, May 3, 2021, 22:42 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Buleleng - Berawal adanya informasi dari masyarakat Desa Kalisade atas nama Wayan Rideng melaui via telephone, bahwa pada saat masyarakat melaksanakan ronda malam menemukan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan dan mengendap endap di kandang babi milik warga, yang diduga merencanakan pengambilan ternak warga.

Dan pada saat didekati warga, yang bersangkutan bersembunyi di jerami. Selanjutnya warga mengamankan terduga pelaku di Kantor Kepala Desa. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (2/5/2021) pukul 22.00 Wita.

Sebelumnya juga ada laporan pengaduan  tanggal  03 Maret 2021, atas nama pelapor Nyoman Badra, bahwa ia telah kehilangan 3 ( tiga ) ekor ternak babi dan tempat kejadian perkaranya di Banjar Dinas Yeh Anakan Kecamatan Seririt, dengan kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).   

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli, S.Pd., memerintahkan Bhabinkamtibmas dan piket fungsi yang ada untuk segera mengamankan pelaku yang masih ada di kantor Kepala Desa Kalisada.

Adapun identitas terduga pelaku berinisial PA Alias Kepang (39), beralamat di Banjar Dinas Tengah Desa Kalisada Kecamatan Seririt. 

Saat diamankan petugas Polsek Seririt, terduga pelaku mengalami luka robek (sudah dijahit ) pada bagian pelipis kiri dan kepala belakang, luka bengkak ( diduga patah ) pada bagian tangan kiri, memar pada jempol kaki kiri dan merasakan sakit pada bagian dada.

Pada saat terduga pelaku diamankan, telah ditemukan barang bukti berupa 1 buah baju warna biru (dibeli dari hasil uang penjualan babi), 1 buah tas cokelat yang biasa dibawa saat mencuri, 1 buah gunting yang biasa digunakan memotong tali babi, 2 buah senter korek api yang berisi senter penerang digunakan jika gelap.

Setelah terduga pelaku dilakukan pemeriksaan mengakui, bahwa memang benar akan mengambil babi yang ada dikandangnya. 

Ia (pelaku-red) juga mengaku, bahwa sebelumnya juga telah melakukan perbuatan mengambil babi di 6 tempat kejadian perkara, diantaranya di daerah Desa Tegalenga mengambil 1 ekor babi, di Kalisade sebanyak 1 kali, di Dusun Delod Rurung Desa Banjar Asem mengambil 1 ekor anak babi, di Banjar Dinas Kalanganyar Desa Banjarasem mengambil 5 ekor babi kucit dan di Banjar Dinas Yeh Anakan sebanyak 6 ekor kucit/babi.

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, yakni perbuatannya tersebut dilakukan pada malam hari. Dan setelah berhasil mengambil babi, kemudian dimasukkan kedalam karung plastik yang sudah disiapkan. Dan dengan menumpang kendaraan umum, babi tersebut dijual disalah satu pasar yang ada di Buleleng.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan yang ditangani Polsek Seririt, dan terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*

(Agung DP/Iskandar)

TerPopuler