Diduga Ilegal, LSM Formapera Akan Laporkan Galian C di Simalungun dan Batu Bara ke Polda Sumut

Wednesday, May 26, 2021, 20:42 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Sumut - Maraknya pertambangan ilegal berupa Galian C yang diduga tanpa izin semakin menjamur di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di dua Kabupaten, yakni Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Batu Bara.


Galian C yang diduga ilegal ini ironisnya dimanfaatkan oleh oknum-oknum mafia tanah untuk kepentingan pribadi dan terkesan kebal hukum, yang saat ini masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan apapun dari pihak penegak hukum.


Hal ini berdasarkan temuan LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Sumatera Utara, ketika menemukan aktivitas Galian C diduga ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda, yang ada di dua Kabupaten tersebut.


Dua lokasi yang berada di Kelurahan Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun diduga dikelola oleh oknum berinisial AC, yang hasil Galian C nya diduga didistribusikan ke PT. PP Presisi, sementara  lokasi lainnya di Kelurahan ini diketahui oknum yang mengelola mengatasnamakan salah satu Koperasi Institusi Aparatur Negara, yang mendistribusikan hasil galian C nya ke PT. LMA.


Dan satu titik yang berada di Kabupaten Batu Bara terletak di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, yang diduga dikelola oleh seorang oknum bermarga S, yang hasil galian tanahnya  di distribusikan ke PT. PP Presisi.


Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPW Formapera Sumut Feri Afrizal sangat menyayangkan kegiatan ilegal tersebut, yang jelas jelas berdampak kepada kerugian negara.


"Sangat disayangkan jika pemerintah dalam hal ini membiarkan aktivitas Galian C ilegal tersebut. Negara sangat dirugikan atas kegiatan yang diduga tak berizin," ucap Feri.



Ditambahkannya, "bukan saja negara yang dirugikan, masyarakat jelas mendapatkan dampak negatif. Insfraktuktur jalan menjadi rusak, belum lagi polusi dan dampak lingkungan yang dihasilkan. Masyarakat sedang berjuang ditengah Pademi Covid-19 saat ini, jangan ditambah lagi polusi yang bisa memperparah keadaan," sambungnya.


Kepada awak media, kembali Feri mengungkapkan, bahwa Formapera akan melaporkan kegiatan ilegal ini ke Polda Sumatera Utara.


"Kami akan laporkan kegiatan ilegal ini ke Polda Sumatera Utara, kita minta periksa izinnya. Jika diduga tidak ada izin segera hentikan, lahan siapa yang digunakan untuk pertambangan ilegal itu juga harus diperiksa. Jika itu lahan masyarakat kenapa bisa ada aktifitas galian C, tidak mungkin Pemerintahan Desa dan Kecamatan tidak mengetahui. Ada apa ini?," ujar Feri.


Terkait hal itu, dirinya sudah konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, bahwa jika diduga benar kegiatan ini adalah ilegal, maka bisa dipidana dengan mengacu UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 pasal 109.


Dimana diketahui, setiap kegiatan Minerba telah diatur oleh UU Nomor 4 Tahun 2009 serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.


UU Minerba telah menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Dan UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 109 berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha / kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 3 milyar.*


(R. Anggi)

TerPopuler