Dugaan Korupsi di Kominfo Tulang Bawang Mendapat Sorotan LSM GPMB

Friday, May 21, 2021, 02:00 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tuba - Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Ketua LSM Gerakan Pemuda Menggala Bersatu (GPMB) Fery Satria angkat bicara.


Pasalnya, dinas tersebut diduga merugikan keuangan negara dan melakukan tindakan melawan hukum, karena begitu banyak tidak dibayarkan jasa media yang bermitra dan sudah mencukupi kelengkapan berkas yang ditandatangani di atas materai.


Ketua LSM GPMB ini menjelaskan, banyak temuan para LSM dan wartawan perwakilan Tulang Bawang terkait kejanggalan dalam pelaksanaan penyerapan dana publikasi.


Disinyalir, oknum Diskominfo telah merugikan negara dalam 2 tahun terakhir ini, yang jumlahnya miliaran rupiah.


Dikatakan Fery, anggaran kerjasama publikasi dengan media massa di Kabupaten Tulang Bawang, kuat dugaan dikorupsi berjamaah oleh oknum pejabat Dinas Kominfo.


"Kegiatan publikasi melalui kemitraan media massa di Tahun 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.688.371.500 dan Rp.2.386.000.000 di tahun 2021, diduga jadi ajang korupsi," beber Fery Satria kepada awak media.


Menurut sumber lainnya mengatakan, anggaran miliaran yang dikelola Dinas Kominfo selama ini tidak transparan, hingga menuai pertanyaan publik.


Proses kerjasama kemitraan dari pengajuan, pemberkasan hingga verifikasi oleh Diskominfo Tulang Bawang, dituangkan dalam pengumuman nomor 80/480/V.14/TB/III/2021 tertanggal 16 Maret 2021, yang ditandatangani Kabid Pengelolaan Media Informasi Diskominfo Tulang Bawang.


"Yang artinya, perusahaan media massa telah resmi menjadi mitra kerja dalam bidang pemberitaan informasi dan publikasi," sebutnya.


“Akan tetapi, jika dipertanyakan pihak LSM ataupun organisasi, pihak Diskominfo selalu dengan jawaban tidak objektif, atau tidak akurat. Juga alasan di luar nalar. Jawaban yang tidak sebagaimana mestinya, berbeda pada faktanya, sangatlah tidak efektif," kata Fery lagi.


Artinya disini, jelas Fery, siapapun bisa memvonis dugaan kebohongan publik oleh pihak Diskominfo, yang berpotensi pada pernyataan palsu.


"Satu bukti, tidak adanya lampiran/berkas yang bisa mereka tunjukan secara riel atau mendetail, tiap kali ada yang menggugat/menyanggah kejelasan terkait penyerapan anggaran dana publikasi tersebut," jelasnya.


Selanjutnya, teknis pengguna dana anggaran belanja publikasi tidak ditemukan kelengkapan data administrasi  persuratan. Dimana PPTK dan KPA menerangkan, bahwa kontrak kemitraan yang dimaksud telah diterima oleh media/perusahaan, serta kejadian penyerahan kontak kerjasama tersebut.


"Padahal, seperti diketahui bersama, bahwa pihak Diskominfo adalah salah satu instansi yang dalam prosedur kerjanya terkenal dengan ketelitian, kecermatan, dan kehati-hatian. Nama media dan perusahaan harus dengan dokumen, berkas yang lengkap. Jika hal tersebut tidak dapat terpenuhi, maka pihak Diskominfo tidak mau melanjutkan prosesnya/menolak pengajuan  kerjasama," kata Fery.


Dalam waktu dekat ini, ungkap Ketua LSM GPMB Tulang Bawang ini, pihaknya akan melanjutkan masalah ini ke ranah hukum, dengan terus berkordinasi kepada pihak terkait.*


(Sandi)

TerPopuler