GPM Halsel Cermati Hasil Putusan Pengadilan Negeri Labuha Terkait Dana Huntap

Sunday, May 23, 2021, 23:00 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Halsel - Imbas dari gempa berskala 7,2 SR pada tahun 2019 lalu, membuat beberapa kebijakan terkait bantuan dari berbagai jenis berujung hingga ke pengadilan. 

Seperti kasus bantuan Hunian Tetap (Huntap) yang sampai ke ranah hukum. Sesuai dengan hasil persidangan pada tanggal 18 Mei 2021, dalam pembacaan putusan oleh pihak pengadilan (Hakim) dianggap NO, karena kurangnya pihak, dan lain sebagainya, Minggu (23/05/21). 

Hakim berpendapat, pihak PT. Jeras Bangun Persada (JBP) juga harus ikut di gugat. Dan hakim menyatakan dalam Amar Putusannya, bahwa gugatan penggugat bukan gugatan sederhana.

Karena, jika PT. JBP ikut di gugat, maka pemeriksaannya menjadi tidak sederhana lagi, jadi bukan menolak gugatan penggugat. 

Kalau putusan tidak dapat diterima dan di tolak itu berbeda. Jika putusan gugatan di tolak itu berarti penggugat tidak mampu membuktikan atau tidak terbukti. Sementara hasil persidangan, bahwa penggugat mampu membuktikan. 

Sedangkan kalau putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO), itu berarti gugatan tersebut kurang para pihak. Menyangkut dengan formal gugatan, belum masuk pada pokok perkara maka bisa gugat ulang. 

Jadi, apa yang disampaikan oleh pihak tergugat (Kepala BPBD-red) Halsel Abu Karim La Tara, bahwa gugatan Huntap di tolak oleh Pengadilan Negeri Labuha. 

Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel Harmain Rusli memberikan komentar kepada pihak tergugat, bahwa mereka keliru dan sesat. Sebab, putusan Pengadilan Negeri Labuha NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Artinya, yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat di terima karena alasan gugatan cacat formil, ini artinya gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Hakim untuk di periksa dan diadili pokok perkaranya, sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk di eksekusi. 

"Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa gugatan  tersebut tidak dapat di terima alias Net Ontvankelijke Verklaard, bukan gugatan ditolak. Berdasarkan hasil pantauan kami GPM Halmahera Selatan, bahwa pada saat putusan gugatan sederhana di putus (NO), maka kami akan berkoordinasi dengan penggugat," jelas Harmain Rusli. 

Masyarakat Gane dan Kepulauan Jouronga sebagai pihak penggugat, agar segara menggugat kembali dengan mencantumkan PT. JBP atau pihak ke tiga dalam pelaksanaan pembangunan Huntap sebagai pihak tergugat. 

Sebab, di gugatan sederhana, pihak PT. JBP tidak dimasukan dalam daftar tergugat. Sehingga Hakim memutuskan NO, dengan menggunakan model gugatan biasa bukan sederhana lagi.

"Maka, atas dasar inilah kami yakin dan percaya kebenaran selalu berpihak pada sesuatu yang benar bukan sebaliknya. Karena, berdasarkan fakta dalam persidangan dalam gugatan sederhana banyak kejanggalan-kejanggalan yang terungkap dalam persidangan pembuktian," ungkap Rusli. 

Misalnya, kata Harmain Rusli, saksi dari pihak tergugat mengakui tidak pernah ketemu dengan pihak PT. JBP, bahkan tidak kenal dengan orang yang mewakili pihak perusahaan tersebut.

Untuk menandatangani laporan, sebagaimana dimaksud dan dari Pihak PT. JBP hanya turun satu di Desa Yomen, yakni pada tahun 2019. Sedangkan kontrak pencarian 30 % yang ditandatangani itu pada tahun 2020, sehingga ada kejanggalan berdasarkan fakta dalam persidangan. 

Selanjutnya, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) sendiri yang juga sebagai saksi dari pihak BPBD Halsel dalam persidangan menyatakan, bahwa dia tidak tau apa itu Pokmas, padahal dia sendiri yang di tunjuk sebagai Ketua di Desa Yomen Kecamatan Kepulauan Jouronga. 

Kemudian surat-surat pencairan (Dokumen Pencairan 30%) yang ditandatangani dalam pelaporan, ternyata dalam persidangan tidak ditandatangani surat-surat atau Dokumen Pencairan 30% tersebut, dan itu fakta persidangan dalam gugatan sederhana ini. 

Olehnya itu, ungkap Harmain, Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan secara kelembagaan akan mengawal terus proses Huntap Gane dan Kepulauan Jouronga hingga tuntas, sehingga warga bisa menikmati bantuan yang menjadi hak mereka.

"Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Polres Halsel, Kantor Kejaksaan Negeri Labuha dan Pengadilan Negeri Labuha, guna mendesak agar problem Huntap secepatnya diselesaikan," pungkas Harmain Rusli.*

(H.M) 

TerPopuler