Jual Miras Oplosan Pria Asal Jakarta Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

Jumat, 21 Mei 2021, 18:38 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Denpasar - Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria asal Jakarta yang diduga mengoplos Minuman keras (miras) berbagai merk import dan lokal, pelaku berinisial S alias Asep (30) diamankan pada Rabu (12/5/2021) diAreal Parkir Rumah Makan siap saji KFC Jl. Kebo Iwa Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.,S.IK.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H, S.IK.,M.H mengatakan tempat pelaku melakukan home industrinya di rumah kos jl. Padang luwih Badung.

“Barang bukti yang didapatkan bahan baku miras oplosan berupa alkohol, dan berbagai jenis botol miras merk lokal dan import yang pelaku beli secara online,” Ungkap Kapolresta Jansen Avitus.

Selain itu Polisi juga menyita beberapa botol miras siap edar merk import seperti civas Regal dan Jack Daniel, terhadap kandungan yang ada dalam Miras oplosan tersebut dimana menurut BPOM alkohol oplosan tersebut terdapat kandungan etanol 22.12%. yang seharusnya pada miras merk tersebut 5-20% sehingga miras ini dapat membahayakan Konsumen.

Pelaku sudah beroperasi menjual miras oplosan ini sejak bulan februari 2021 dengan keuntungan mencapai lima puluh persen (50%) perbotol yang pelaku pasarkan secara online sedangkan untuk miras jenis anggur orangtua dipasarkan diwarung sekitar Dalung.

“Untuk pita cukai dapat dikatakan palsu yang pelaku dapatkan secara online dari seorang bernama shan dan saat dalam proses lidik,” kata Kombes Jansen.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI.NO. 8 Tahun  1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU.RI 18 tahun 2012 tentang Panggan dan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP yaitu memproduksi memperdagangkan dan menawarkan miras yang  tidak sesuai dengan proses pengolahan sehingga dapat membahayakan konsumen.

(Agung DP/Iskandar)




TerPopuler