Kejari Medan Gelar Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Pengadaan Videotron

Wednesday, May 12, 2021, 08:41 WIB
Oleh Bern

SNIPERS.NEWS |Medan - Jaksa Penuntut Umum pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi pengadaan videotron pada Dinas Peindustrian dan Perdagangan Kota Medan TA. 2013, dari Penyidik Tindak Pidana Khusus di ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (11/5/2021).

Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Bondan Subrata, SH., melalui Kasubsi TI, Prodin & Penkum Rizky Fauzi, SH, dalam siaran Persnya mengatakan, tersangka sebelumnya sempat masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Medan dan berhasil ditangkap. 


"Tersangka an Djohan (49) sebelumnya sempat masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Medan dan berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan pada tanggal 15 Januari 2021 lalu," sebut Rizky. 

Lanjut Rizky, kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan 6 (enam) unit papan visual elektronik (videotron) untuk informasi harga secara elektronik pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2014 sebesar Rp 3.168.120.000,- (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2013.

Penyidik melakukan penulusuran dan penelaahan di lapangan pada bulan Maret tahun 2014 diketahui 6 (enam) unit papan visual elektronik videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi dan diduga tidak sesuai dengan kontrak dan harga di mark-up.

Akibat perbuatannya, sambung Rizky, negara mengalami kerugian dalam perkara ini sebesar Rp. 1.059.676.483,- (satu miliar lima puluh sembilan juta enam ratus tujuhpuluh enam ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah).

Perbuatan tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : PRINT-04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 tersangka Djohan dilakukan penahanan di Rutan 
Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta 
melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan, pungkas Rizky. 

(red/dntv/penkum kejarimedan) 

TerPopuler