Keterlambatan Dana BOS di Provinsi Banten Menjadi Tanda Tanya Besar

Sunday, May 23, 2021, 23:43 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Banten - Sebagian besar penyaluran Dana BOS di Provinsi Banten terlambat. Alasan yang disampaikan oleh pelaksana Dinas Pendidikan pun bermacam-macam. 

Berdasarkan keterangan dari pegawai Dinas Pendidikan Banten, bahwa belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) karena dana tersebut belum turun dari pusat.

"Dana belum turun dari pusat, dan hingga saat ini juga belum ada juknis," ungkap pegawai Disdik Banten Fauzan kepada media, Sabtu (22/05/21).

Ia mengatakan, bahwa keterlambatan itu sering terjadi semenjak diberlakukannya Undang-undang (UU) Otonomi Daerah.

Sebagaimana diketahui, UU No. 32 tahun 2004 menyatakan bahwa, selain 5 bidang roda kepemerintahan pusat telah dilimpahkan kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota, sektor pendidikan menjadi salah satu bidang yang harus di disentralisasi urusannya kepada daerah tersebut.

Itulah corak dari pengelolaan BOS di Kota Banten. Program ini kini seakan menjadi favorit Dinas Pendidikan di tengah keringnya program kesejahteraan rakyat. 

Bantuan Dana BOS sendiri merupakan program yang kini di gemari masyarakat khususnya bagi kalangan miskin. Meski tidak terlalu besar jumlah uang yang mereka terima, namun itu bagai cucuran air segar di siang bolong untuk menghapus dahaga sejenak.

Paling tidak, dana yang dimiliki seharusnya untuk pendidikan, bisa dialokasikan untuk pengembangan modal usahanya.

Terpantau, bahwa Dana BOS diduga telah diselewengkan atau digunakan berlebihan untuk kepentingan lain, seperti pemasangan AC ruang kepala sekolah atau guru, bangun pagar, pembelian buku diluar buku, uang transportasi kepala sekolah setiap bulan serta operasional klinik gigi di sekolah.

Selain itu, juga digunakan untuk pembelian buku atau barang tanpa ada penawaran dari pihak ke 3, sekolah langsung belanja sesuai dengan dana yang di tetapkan, dan penggunaan kepala sekolah tanpa melibatkan Dewan Guru dan Komite Sekolah. 

Kemudian adanya indikasi pemotongan dana BOS 10% oleh pihak Diknas untuk pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban), dan terasa kurang sosialisasi BOS di masyarakat (Masyarakat tidak tahu adanya dana BOS dan penggunaannya), serta penggunaan Dana BOS tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis serta Permendiknas.

Oleh karena itu, perlu kiranya semua pihak termasuk pemerintah untuk melakukan berbagai hal ke depan, supaya BOS lebih memberi manfaat ke masyarakat, khususnya para murid, dan bukan menjadi lahan korupsi aparat pemerintah dan oknum rakyat.

Selain itu, diperlukan optimalisasi peran pengawas sekolah, komite sekolah dan inspektorat dalam pengawasan pelaksanaan dana BOS.

Kemudian, penyaluran dana BOS langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa melalui Provinsi, karena dikhawatirkan menjadi komoditas politik. Misalnya, sering di klaim pemerintah incumbent dalam pilkada akan adanya pendidikan gratis, padahal maksudnya adalah dana BOS dimana dananya berasal dari APBN.*

(Saidi) 

TerPopuler