Ketua GPMB Usulkan Coffee Morning Diaktifkan Kembali

Saturday, May 8, 2021, 00:45 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tuba - Feri BL, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Menggala Bersatu (LSM-GPMB) mengusulkan kepada Kesbangpol Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) agar Coffee Morning diaktifkan kembali.


Karena menurutnya, Coffee Morning merupakan salah satu tempat berkumpul dan bertemunya para Ketua Lembaga di Tulang Bawang, Kata Feri BL kepada Hamami Ria, S.Sos., M.H. di ruang Kabag Kesbangpol Tuba, pada Jum'at (7/5/21).


Menurut Feri, selain itu, pertemuan Coffee Morning juga akan menambah erat tali silaturrahmi diantara para Ketua Lembaga, bahkan banyak dampak positif dari pertemuan tersebut.


"Saya, atas nama Ketua GPMB mengusulkan kepada Bapak Kaban, agar kegiatan Coffee Morning seperti yang dulu diaktifkan kembali.
Karena, dengan adanya kegiatan tersebut akan mempererat tali silaturahmi diantara kami para Ketua Lembaga, dan menambah wawasan serta saling koordinasi dari program kerja yang dilalui di lapangan," ujar Feri kepada Hamami Ria.


Feri juga berharap, agar lembaga di Tulang Bawang yang terdaftar di Kemendagri mendapat perhatian dari Kesbangpol.


Sementara, menanggapi usulan Ketua GPMB, Kepala Kesbangpol Tuba Hamami Ria menjelaskan, bahwa apa yang diusulkan tersebut memang merupakan program rutin yang dilaksanakan Kesbangpol.


"Ya, memang itu sudah dalam program kita di Kesbangpol. Akan tetapi rekan-rekan dari lembaga harus bersabar, karena sekarang lagi masa Pandemi Covid-19. Kita menghindari kerumunan, sesuai anjuran Bapak Presiden Joko Widodo dan Bupati Dr. Winarti, S.E., M.H.," jelas Hamami Ria.


Hamami Ria juga mengatakan, untuk semua LSM dan Ormas yang keberadaanya di Tulang Bawang, agar segera meregistrasi ulang atau mendaftarkan keberadaannya di Kesbangpol.


"Tolong sampaikan pada rekan-rekan lembaga, baik LSM atau Ormas yang keberadaannya di Tulang Bawang, akan lebih baik didaftarkan di Kesbangpol, agar keaktifannya diketahui pemerintah melalui Kesbangpol. Itu semua sudah diatur dalam UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas dan PP RI No. 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas," tutup Hamami Ria.*


(Sandi)

TerPopuler