Ketua Umum LSM GPMB Siapkan Aksi Demo Terkait Dugaan Korupsi di Diskominfo Tuba

Tuesday, May 11, 2021, 10:56 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tuba - Ketua Umum LSM GPMB Fery Satria akan pimpin langsung aksi demo ratusan massa kekantor Kejaksaan Tulang Bawang, atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kominfo Tulang Bawang (Tuba).

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan karena kedudukan, jika terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, bisa dipidana seumur hidup. 

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Menggala ini kecewa terhadap sikap Pemerintah Daerah, yang membiarkan oknum pejabat di Diskominfo melakukan perbuatan diduga tindak pidana praktek pencucian uang. 

"Banyak perusahaan yang bergerak di bidang pemberitaan dan publikasi yang tidak dibayar oleh oknum pejabat Diskominfo dengan alasan diluar nalar, namun hal itu dibiarkan oleh pemerintah," ungkap Ketua Umum LSM GPMB Fery Satria dalam pernyataannya kepada wartawan, Jumat (06/05/2021) malam.

Fery mengatakan, LSM GPMB menyikapi hal tersebut akan melakukan aksi moral secara besar-besaran ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang seusai Hari Raya Idul Fitri. 

"Kekecewaan saya terhadap sikap pemerintah dan penegak hukum akan saya sampaikan ke Kejaksaan, kalau perlu harus langsung ke Kajati. Saya minta dilakukan tindakan sesegera mungkin, karena jika dibiarkan berlarut-larut akan berakibat fatal," tegas Fery.

Dia mengingatkan, dampak pembiaran atas perbuatan yang dilakukan oknum-oknum akan meresahkan, bila awak media merasa lebih pahit dan sulit lagi pihak perusahaan dalam berkerjasama, diantaranya pembayaran koran dan publikasi tersendat bisa tidak dibayar,  akibat otak-otak oknum pelaku spesialis pencucian uang tidak tersentuh oleh hukum hingga makin merajalela.

Fery menjelaskan, temuan LSM GPMB di antara beberapa poin merupakan persoalan serius yang harus segera dibenahi, karena sudah melanggar undang-undang No. 20 Tahun 2001. 

Dalam Pasal 3 menyebutkan, "setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya di pidana seumur hidup pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun".

Beberapa persoalan melanggar UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi diantaranya, Transparansi, Kecurangan dan kegiatan ITE yang diduga kuat itu bermasalah.

Untuk proses penyidikan sebagaimana telah diuraikan adalah, dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna mengungkapkan fakta-
fakta perbuatan. LSM GPMB juga menyoroti  anggaran dana publikasi yang mutlak haknya awak media.

"Tentang upaya penegakkan hukum, LSM GPMB siap melakukan pendampingan. Dengan harapan setelah persoalan ini selesai, maka tidak ada lagi temuan persoalan lain di wilayahnya," saran Fery.

Dirinya mengultimatum, jika dalam dua minggu ke depan tidak ada tindakan dari Kejati Lampung, maka LSM GPMB akan melaporkan berbagai temuannya ke KPK.

Dihadapan wartawan, aksi moral LSM GPMB dengan rute sekretariat LSM GPMB ke Tugu Burung, Kantor Bupati dan Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Fery akan melibatkan seluruh pengurus, anggota dan simpatisan LSM GPMB se Lampung.

Lebih kurang 400 massa siap datang dari berbagai wilayah Provinsi Lampung, Kabupaten-kabupaten lain wilayah Lampung.

Dalam aksi tersebut nantinya, LSM GPMB akan memprotes pemerintah dan sikap penegak hukum karena tidak serius mengawasi dan menindak pelaku perbuatan melawan hukum dugaan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan jabatan.*

(Sandi)

TerPopuler