Mantan Bendahara Puskesmas Glugur di Medan Resmi Ditahan Kejari Medan

Saturday, May 8, 2021, 15:52 WIB
Oleh Bern

SNIPERS.NEWS |Medan - Jaksa penyidik bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) memeriksa EW (35) perkara dugaan tindak Pidana korupsi pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (KN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan.

Tersangka EW diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB
didampingi Penasehat Hukum, Jum'at (7/5). 


Info yang dihimpun, EW berjenis kelamin wanita merupakan mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan. 

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian 2,8 miliar. 

Usai melakukan pemeriksaan di kantor Kejari Medan terhadap tersangka, tim pidsus Kejari Medan selanjutnya melakukan penggeledehan di kediaman tersangka EW di Kel Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan yang disaksikan langsung oleh tersangka dan penasehat hukumnya. 

"EW, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dipanggil secara patut 
telah kita lakukan pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Medan, selanjutnya melakukan penggeledehan di rumah tersangka EW dan menemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor tersebut,"ucap Kepala Kejaksaaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah. SH. MH., didampingi Kasi Pideus Agus Kelana Putra, SH. MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH pada Jum'at (7/5). 

Hingga berita ini diturunkan, tersangka EW telah ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan dalam rangka Penyidikan.

(red/dnn/sn/Kejari Medan) 

TerPopuler