Dengan berkembangnya situasi yang ada dan berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor : 450/2769/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/halal bihalal pada hari raya idul fitri 1442 H/tahun 2021, mulai hari ini Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., melakukan penambahan pos sekat pada masing-masing perbatasan dengan kabupaten diantaranya Pos Sekat di Pancasari , Pos Sekat di Tajun, Pos Sekat di Tejakula dan Juga Pos Sekat di Pelabuhan Sangsit serta Pelabuhan Celukan Bawang.
Dalam pelaksanakan pengamanan yang ditugaskan pada pos sekat di masing-masing wilayah Polsek yang ada, maka personel yang ditempatkan adalah personel Polsek yang tersprint yang nantinya bergabung dengan unsur lainnya.
Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., selaku Karendal Ops menegaskan kepada seluruh personel yang terseprint untuk dapat melaksanakan tugas dengan mengedepankan persuasive, humanis.
“ lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar wilayah Buleleng dengan baik dan lakukan pemeriksaan terhadap surat-surat keterangan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan virus covid -19 dan serta KTP, bila diketahui akan melaksanakan mudik agar disarankan untuk kembali serta tidak melaksanakan mudik “, ucapnya.
“Dihimbau juga kepada seluruh masyarakat, sesuai Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor : 800/2794/Sj tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan open house / halal bihalal pada hari raya idul Fitri 1442 H/ tahun 2021”, imbuhnya.
“ Mari kita patuhi aturan yang ada dengan tujuan untuk mencegah mewabahnya virus corona agar tidak terjadi di negeri yang kita cintai seperti di negara-negara lain, mari kita kedepankan Salus Populi Suprema Lex Esto, (Kesehatan, kebaikan, keselamatan, kebahagian) rakyat menjadi hukum tertinggi", tegasnya.
(Agung DP/Iskandar)