Pemuda Perumnas Batu VI Miliki Shabu Diciduk Polisi di Sidamanik

Tuesday, May 25, 2021, 15:52 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - RAD alias Rapi (25), warga Jalan Jeruk Raya, Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di pinggir jalan besar Sidamanik, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kerena kedapatan miliki narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (20/5/2021) pagi sekitar pukul 09.00 Wib. 

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa di daerah Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun diduga sering dilakukan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (20/5/2021) pagi sekitar pukul 09.00 Wib, Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono bersama Tim Opsnal curiga melihat gerak gerik seorang pemuda sedang berdiri di pinggir jalan besar Sidamanik.

Tim Opsnal langsung menangkap seorang laki laki yang mengaku berinisial RAD alias Rapi, kemudian dari tangan kirinya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan, yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,36 gram dan 1 set alat hisap shabu / bong.

Diinterogasi, Pelaku Rapi mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Sidamanik itu. Lalu, Pelaku Rapi dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Pelaku RAD alias Rapi sudah ditahan guna diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Senin (24/5/2021) siang.*

(PN)

TerPopuler