Reskrim Polres Tabanan Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Thursday, May 20, 2021, 08:15 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Sesuai dengan laporan dari orang tua korban Sebut saja Bunga, umur 12 tahun, seorang gadis belia yang menjadi korban kebejatan Pelaku di kawasan Kecamatan Selemadeg Barat  Tabanan. 

Kejadian terjadi Pada Hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 pukul 13.30 Wita, di rumah korban dan dilaporkan ke unit PPA Polres Tabanan pada hari Senin 17 Mei 2021 pukul 10.30 Wita

Setelah adanya laporan dari orang tua korban, Reskrim Polres Tabanan atas petunjuk dan arahan dari Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., bergerak melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Sekar Yoga, S.I.K.,

Dari Hasil penyelidikan, Reskrim Polres Tabanan melakukan penangkapan terhadap Pelaku I Wayan Nada Gunawan Alias Pak Putra (27) yang berprofesi sebagai Petani, di rumah tinggalnya di Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.

Kasatreskrim Polres Tabanan Seijin Kapolres Tabanan didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, dalam konfirmasinya kepada awak media pada hari Rabu tanggal  19 Mei 2021 siang menyampaikan bahwa Kasus tersebut saat ini sedang ditangani di unit PPA Reskrim Polres Tabanan, Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 dirumahnya di Kecamatan Selemadeg Barat.

Kasat Reskrim Polres Tabanan Juga menyampaikan  kronologi kejadiannya bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekira jam 17.00 wita ibu korban/saksi main ke rumah pelaku, sedangkan korban tidak ikut karena sedang tidak enak badan.

Sesampainya dirumah terlapor yang jaraknya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari rumah saksi, terlapor kemudian pamit untuk pergi kerumah saksi mengambil minyak. Saat saksi pulang saksi melihat pelaku berada di bawah kolong tempat tidurnya dan korban duduk diatas tempat tidur sedang melihat TV, Saksi bertanya kepada pelaku "kenapa dibawah tempat tidur?" Dan pelaku menjawab "saya kira bos mbak yang datang, biar ga curiga karena didalam kamar ada ponakan,"Kata terlapor. 

Saksi tidak curiga terhadap pelaku dan setelah suami saksi datang pelaku langsung pamit pulang.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira jam 06.30 wita saksi bertanya kepada korban, apa sebenarnya yang terjadi antara dirinya dan pelaku namun korban  belum mau berkata jujur dan menangis, lalu saksi terus mendesak korban dan bilang  supaya berkata jujur daripada nanti bapaknya marah baru akhirnya korban mengakui bahwa dirinya  telah disetubuhi oleh pelaku. 

Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya saksi dan suami melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Tabanan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa
a. 1 Potong baju kaos warna hijau bertuliskan HERBALIFE
b. 1 potong  celana dalam warna biru kombinasi bulat-bulat warna warni 
d. 1 potong celana pendek warna abu-abu motif gambar heloo kity
e. 1 (satu) potong BH warna merah marun.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Tabanan menjelaskan kasusnya sedang dalam proses penyidikan dan menunggu hasil Visum ET Revertum , pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 ayat ( 2 ) , UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

(Arifin/Agung DP)
Sumber : Humas Polres Tabanan.








TerPopuler