Saling Tuding!!!, Terkait Penyalahgunaan Izin Gelper, Dua Instansi di Batam Tak Singkron

Sunday, May 9, 2021, 12:29 WIB
Oleh R-1

SNIPERS.NEWS | Batam - Pantauan Tim Snipers.news, hingga saat ini Gelanggang Permainan (Gelper) CH, Wukong yang diubah menjadi NGZ, NSV, BC, S88, dan masih banyak lainnya masih saja beraktifitas, meski beberapa aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah melarang. 

Konfirmasi yang dilakukan media ini terhadap instansi terkait, seperti Pemko Batam, BPM - DPTSP, dan Disbudpar seakan mendapatkan jawaban membingungkan serta terkesan saling lempar ataupun tuding - tudingan, terkait menggeliatnya Gelper ditengah pandemi, terlebih di Bulan Suci Ramadhan ini.

Meskipun marak diberitakan beberapa media online maupun cetak, baik lokal maupun bertaraf nasional, namun kegiatan Gelper tetap saja beroperasi dan terkesan tak ada tindakan yang berarti dari pemerintah daerah maupun kepolisian. 

Berdasarkan amatan langsung media ini, besar dugaan, gelanggang permainan yang notabenenya tempat bermain anak-anak tersebut disulap jadi ajang arena perjudian.

Pelanggaran maupun penyalahgunaan perizinan seakan sudah menjadi rahasia umum lagi di Kota Batam, terkait maraknya arena Gelper yang berubah dari anak-anak menjadi dewasa, dan ketangkasan biasa menjadi gelanggang perjudian.


Mengacu pada Perwako dan Permendagri, gelanggang ketangkasan anak - anak bertujuan untuk menarik minat wisatawan dalam negeri maupun manca negara, untuk berkunjung ke Kota Batam khususnya Kepulauan Riau, serta mengangkat nilai perekonomian. 

Selain Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam, Gelper tersebut diduga juga melanggar Perda No.6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, yang termaktub dalam pasal 13 ayat 1, yakni pengunjung maupun pengelola juga diduga melanggar protokol kesehatan.

Terupdate 24 April 2021 dari Satuan Tugas Covid - 19, sempat terjadi lonjakan penambahan 62 orang kasus Covid - 19. Mirisnya, lokasi arena permainan yang berlokasi di Nagoya Kecamatan Lubuk Baja yang berstatus zona merah, hingga saat ini, Sabtu (8/5/21) masih eksis beroperasi. 

Selain lokasi gelanggang permainan yang berstatus zona merah, gelper tersebut seolah - olah tidak terpengaruh dengan suasana Bulan Suci Ramadhan, yang saat ini tengah dilaksanakan umat muslim dunia dan Indonesia. 

Ketika dikonfirmasi terkait izin yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal - Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM - DPTSP)  terkait gelanggang permainan melalui WhatsApp pribadi Kepala Dinas Firmansyah, dirinya hanya menjawab singkat. 

"Ini coba tanya ke Kasi Penindakan," kata Firmansyah singkat. 


Selain Dinas BPM - DPTSP, media ini pun mencoba mencari tau melalui Kepala Dinas Pariwisata Ardi Winata, yang dirinya mengatakan, bahwa terkait Gelanggang Permainan pihaknya sudah melakukan pengawasan melalui tim khusus yang memantau giat permainan tersebut.

Sampai saat ini, pantauan Snipers.news menyimpulkan, belum ada tindakan yang signifikan dari dinas pembuat atau yang mengeluarkan Izin.

Beberapa tanggapan, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun warga sekitar lokasi, sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, bahwa dinas terkait harus bertanggung jawab dalam mengeluarkan Izin Gelper, serta senantiasa melakukan pengecekan maupun pengawasan terhadap lokasi tersebut. 

Terkait hal itu, sudah semestinya Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol - PP ) selaku penegak Perda, Dinas Retribusi Kota Batam, Dinas Terkait dan aparat kepolisian apabila ada indikasi tindak pidana perjudian harus ada penindakan. 

Sementara itu, konfirmasi yang dilakukan media ini terhadap Mabes Polri melalui Email resmi Polri, hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan terkait perjudian tersebut. 

Media Snipers.news berharap, peran aktif media online, cetak maupun elektronik, yang memang berperan sebagai kontrol sosial di semua lini, agar turut memantau hal-hal yang menyimpang, selagi apa yang di lihat, di dengar dan saksikan itu sesuai dengan fakta yang ada.*

(Rianto)

TerPopuler