Sat Reskrim Polres Banggai Bekuk Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah

Sunday, May 30, 2021, 11:43 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Banggai - Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang ratusan juta rupiah di salah satu ruko kompleks Pasar Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. 

Tersangka diketahui berinisial SN alias D (19) warga Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai. 

Kasus ini terjadi pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 09.30 wita, dimana saat itu suami pelapor masuk ke dapur dan melihat tempat penyimpanan uang sudah dalam keadaan rusak. 

"Saat diperiksa, istri korban mendapati uang di tempat penyimpanan sudah berhamburan dan setelah dihitung uang hilang sebanyak Rp.150 Juta," ucap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu  Adi Herlambang.

Setelah menerima laporan polisi korban, Tim Jatanras Polres Banggai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, bahwa tersangka telah berada di suatu penginapan di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Limboto, Provinsi Gorontalo. 

"Anggota kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengecek keberadaan tersangka. Dan benar, tersangka berada di penginapan tersebut," ungkap Iptu Adi Herlambang. 

Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Tibawa, Polres Limboto, langsung mengamankan dan langsung membawa tersangka beserta barang bukti uang tunai senilai Rp.30 Juta ke Mako Polsek Tibawa. 

"Tersangka kemudian dijemput anggota Jatanras di Polres Limboto pada Kamis 27 Mei 2021," ucap Iptu Adi Herlambang. 

Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui, bahwa telah masuk ke dalam ruko milik korban dan mengambil uang tersebut sebanyak dua kali. 

Bahkan, tersangka juga mengakui, bahwa pada aksi yang pertama dirinya masuk ke dalam ruko sendiri dan mengambil uang sebanyak Rp. 125 juta. 

"Sedangkan pada aksinya kedua, tersangka masuk bersama pacarnya berinisial TR dan mengambil uang senilai Rp. 95 Juta dan disaksikan oleh seorang perempuan yang juga teman pacarnya," kata perwira pangkat tiga balak ini. 

Selain itu, tersangka juga menyebutkan, bahwa pada aksinya yang kedua itu dilakukan atas suruhan dari kakak kandung pacar tersangka berinisial SS alias S. 

"Jadi tersangka mengakui total uang yang dicurinya sebanyak Rp. 220 Juta," tutup Iptu Adi Herlambang.*

(Yudi/Hms) 

TerPopuler