Sidang Ke 3 Gugatan Huntap Kembali Digelar, Ketua GPM Halsel : Jawaban Tergugat Tidak Relevan

Sabtu, 01 Mei 2021, 15:37 WIB
Oleh Redaksi

Dok. Foto Harmain Rusli, S.Sos., Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan. 


SNIPERS.NEWS | Halsel - Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan (Halsel) menduga jawaban BPBD Halsel dan BRI KCP Labuha tak beralasan dan tidak komprehensif, pada lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Labuha terkait Dana Hunian Tetap (Huntap) di daerah Gane dan Kepulauan Jouronga.


Diketahui, persidangan lanjutan ke 3 dengan Nomor Perkara : 1/Pdt.G.S/2021/PN.Lbh, pada hari Jum'at tanggal 30 April 2021 ini berawal terkait permasalahan Dana Huntap di Gane dan Kepulauan Jouronga akibat tertimpa gempa Bumi yang berkekuatan 7,2 SR tahun 2019 lalu.


Pada tahapan sidang kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat (eksepsi), yakni BRI KCP Labuha dan BPBD Halsel.


Keduanya berkesimpulan, bahwa meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima dalil penggugat, karena di anggap keterangan penggugat tidak lengkap, gelap dan lain sebagainya.


Menanggapi eksepsi dari tergugat, Ketua GPM  Harmain Rusli, S.sos. manyampaikan kepada awak Media Snipers.news saat usai digelarnya persidangan. Ia mengatakan, bahwa jawaban yang disampaikan tergugat pada persidangan tersebut dinilai tidak masuk akal.


"Sementara menurut hemat kami pada saat persidangan berlangsung, bahwa apa yang di sampaikan oleh pihak tergugat sangat tidak relevan dan sangat tidak objektif. Sebab, yang dialami oleh warga jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pihak BPBD dan BRI KCP Labuha (tergugat) pada saat sidang tersebut.


Misalkan, kata Harmain Rusli, pada saat proses Penandatanganan Berita Acara pembuatan Huntap itu tidak pernah di sosialisasikan atau tidak dijelaskan dengan detail oleh pihak BPBD Halsel kepada warga, sehingga mau tak mau di tandatangani oleh pihak warga sebagai penerima bantuan Huntap tersebut.


Selanjutnya, jelas Harmain, yang menolak proses pembangunan Huntap itu bukan hanya di Desa Yomen, tapi hampir semua seantero Gane dan Kepulauan Jouronga yang tertimpa Gempa pun menolak jika Huntap di bangun, karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.


"Akan tapi pihak BPBD Halsel menjelaskan, bahwa hampir semua masyarakat menerima bantuan tersebut. Artinya, bahwa BPBD dan atau pihak terkait di duga ingin mengelabui Majelis Hakim, agar supaya menolak semua dalil penggugat, terlebih kami lihat dari keterangan tersebut sangat tidak realistis, sebab keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi di yang ada saat ini," jelas Harmain Rusli.


Untuk diketahui, bahwa hingga saat ini warga yang tertimpa Gempa masih bertahan hidup di bawah tenda-tenda pengungsian. "Jadi menurut hemat kami, bahwa Huntap yang di buat oleh pihak BPBD tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Huntap tersebut," kata Harmain.


Harmain menduga, bahwa BPBD Halsel tidak punya itikad baik untuk memperbaiki setiap kebijakan yang salah. Sebab, apa yang dilakukan oleh tergugat salah menurut hukum.


"Ini gugatan sederhana, bukan gugatan biasa. Jadi, apa yang disampaikan oleh tergugat pada saat persidangan tersebut menunjukkan, bahwa pihak tergugat tidak memahami tentang jenis gugatan sederhana, bahwa dalam gugatan sederhana sudah ada formatnya tersendiri berbeda dengan gugatan biasa. Atas ketidakpahaman inilah, maka kami secara kelembagaan menganggap bahwa pihak tergugat tidak memahami hal tersebut," ungkapnya.


Jadi paling tidak, ujar Harmain, BPBD Halsel harus menerima apa yang diinginkan oleh warga yang tertimpa Gempa berskala 7,2 SR di tahun 2019 lalu.


"Olehnya itu, kami meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan semua apa yang dimintakan oleh warga yang tertimpa Gempa, dan menolak keseluruhan dalil tergugat/termohon. Kami, GPM Halsel, secara kelembagaan akan terus mengawal setiap tahapan persidangan hingga putusan nanti," pungkas Ketua GPM Halsel Harmain Rusli, S.Sos.*


(H.M)

TerPopuler