Tim Anti Bandit Polres Gowa Hadiahkan Timah Panas Untuk Pelaku Curat

Selasa, 25 Mei 2021, 18:40 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Gowa - Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bontonompo.


Dari perbuatannya, kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp. 145 juta yang disimpan korban HR (50) di dalam laci saat berangkat Shalat Tarawih untuk melakukan berbagai kegiatan di Masjid pada Kamis 6 Mei 2021 pukul 19.30 Wita.


Keseharian korban bekerja sebagai pegawai kesehatan di salah satu Puskesmas di Kabupaten Gowa. Korban mengetahui uangnya raib saat pulang Sholat Terawih pada Jumat dinihari pukul 03.00 Wita.


"Saat saya pulang Sholat Tarawih dan melakukan berbagai ritual di Masjid melihat laci tempat penyimpanan uang dalam kamar terbuka," ujar HR (korban-red) saat melaporkan kejadian yang menimpanya.


Terkait laporan tersebut, lalu Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku MN (17) sementara berada dirumahnya di Dusun Taipajawayya Desa Barembeng Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa.


Pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Anti Bandit mencari alamat dimaksud, kemudian meringkus lelaki MN. Pelaku ini saat beraksi berperan mengawasi TKP.


Aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri, namun bersama rekannya VA (30) yang berperan sebagai eksekutor.


MN menjelaskan, bahwa VA bertempat tinggal disebuah rumah kost di Pondok Fydzafah Bontoduri Kelurahan Mannuruki Kecamatan Tamalate Kota Makassar.


Tim kemudian mendatangi tempat kost VA pada hari yang sama, lalu pada pukul 21.00 Wita Tim Anti Bandit yang dipimpin Ipda Kamaluddin mengamankan pelaku. Pasca penangkapan terhadap VA, kemudian polisi membawa pelaku untuk pencarian barang bukti.


Saat itu pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri, lalu dikejar hingga diberikan tembakan peringatan.


"Karena tidak mengindahkan, kemudian tindakan tegas dan terukur dilakukan yang mengakibatkan korban terjatuh lalu diamankan ke Polres Gowa," ujar Kapolsek Bontonompo Iptu Totok Rohyadi saat menggelar jumpa Pers didampingi Kasubbag Humas dan Kanit Reskrim Ipda Ridwan di Mapolsek Bontonompo
Selasa (25/5).


Pelaku VA ini merupakan otak aksi pencurian, dan saat beraksi VA masuk dengan cara memanjat pagar dan dinding rumah korban, kemudian naik ke Plafon menuju kamar lalu merusak laci pakai obeng.


"Setelah berhasil menggasak uang Rp. 145 juta, selanjutnya kedua pelaku memakai uang sebesar Rp. 45 juta tersebut untuk berfoya-foya dan sisanya disimpan di rumah pelaku VA," tambah Iptu Totok Rohyadi.


Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara memantau rumah, dan disaat rumah kosong lalu kedua pelaku beraksi. Motif kasus ini karena ingin berfoya-foya.


Pasca penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti di dua lokasi berbeda, termasuk sisa uang korban sejumlah Rp. 65.200.000 yang disimpan di rumah VA.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek.*


(Harun/Hms)

TerPopuler