BC Batam dan BNNP Kepri Tangkap WNA Penyelundup Kokain

Thursday, June 3, 2021, 11:12 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Bea Cukai (BC) Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menangkap seorang pria berkewarganegaraan Inggris berinisial IDB yang diduga akan menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui barang kiriman, Kamis (20/5/2021).


Pria yang ditangkap saat berada di sebuah apartemen di Kota Batam ini berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.


Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Undani menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan ada pengiriman Narkotika melalui barang kiriman.


"Setelah mendapatkan informasi, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 9:30 Wib, petugas Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga tersebut dengan menggunakan mesin x-ray, dan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil," ujar Undani.


Petugas lalu meminta perwakilan kuasa barang yaitu perwakilan Kantor Pos untuk membuka paket tersebut, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik.



"Saat paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang di lapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda," papar Undani.


Undani menjelaskan, bahwa atas barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan uji coba kandungan barang di laboratorium KPU Bea cukai Batam.


"Hasil dari uji coba laboratorium, didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram," jelas Undani. 


Undani juga memaparkan atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepri untuk melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.


Tepatnya pada Kamis 20 Mei 2021 sekitar pukul 14.50 Wib, petugas gabungan berhasil menangkap seorang pria berkebangsaan Inggris di sebuah Apartemen di Kota Batam sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram.


Tersangka di jerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000 (sepuluh milliar rupiah).


"Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut," tutup Undani.*


(Rianto)


Sumber : Humas BC Batam

TerPopuler