Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Curas Berikut Penadahnya

Monday, June 7, 2021, 19:38 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Empat orang tersangka Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Penadahan berinisial CB alias C, AT alias T, SA alias A dan OS alias O berhasil diamankan oleh Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri.


Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (7/6/2021).


″Tempat Kejadian Perkaranya berada di wilayah Lubuk Baja Kota Batam, tepatnya di Jalan Bunga Raya dekat Foodcourt Utama pada Sabtu 5 Juni 2021 sekitar jam 23.00 wib. Adapun yang menjadi korban merupakan pasangan suami istri berinisial H dan MA yang beralamat di Perumahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan tersangka empat orang," tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.


Kombes Pol Harry juga menjelaskan, modus operandi dari tersangka adalah kedua tersangka berinisial CB alias C dan AT alias T melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menggunakan sepeda motor kemudian menjambret barang milik korban, sedangkan tersangka inisial AT alias T yang juga menggunakan sepeda motor berperan melakukan pemantauan dan mengawasi dari belakang.


"Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku CB alias C dan AT alias T melarikan diri dan menjual hasil barang curiannya melalui tersangka inisial SA alias A kepada inisial OS alias O," jelas Kombes Pol Harry.


Sedangkan kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Minggu 6 Juni 2021 sekitar jam 00.30, Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan Informasi, bahwa ada penjualan Handphone yang ciri-cirinya mirip dengan Handphone milik korban, kemudian petugas langsung menuju ke TKP tersebut dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan CB alias C, dan pada diri tersangka ini juga diamankan uang tunai sebesar Rp. 650.000,- yang merupakan hasil dari penjualan Handphone milik korban.


"Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lain, dan berhasil mengamankan AT alias T dan SA alias A Warnet Ruko Marbella 1 dan didapatkan barang bukti uang sebesar Rp. 300,000,-, satu buah sangkur warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan memantau saat kejadian," ungkapnya.


Tak berhenti sampai disitu, Polisi kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, sehingga diamankanlah tersangka OS alias O di Perumahan Cipta Garden Sekupang Kota Batam, dan barang bukti hasil curian berupa Handphone merk Oppo Reno yang dijual oleh SA alias A sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Inisial OS alias O.


"Kemudian keempat tersangka ini beserta barang bukti langsung di bawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Harry.


Sedangkan keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit Handphone merk Oppo Reno warna silver, 1 buah KTP korban berinisial MA, 1 buah sangkur warna hitam merk raider, 1 unit motor Honda Beat warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 950,000,-.


″Peran dari masing-masing tersangka ini adalah yang pertama CB alias C berperan sebagai eksekutor, dan pada tahun 2019 pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara perkara pencurian di wilayah Sekupang, Kota Batam dan baru bebas bersyarat pada April 2021, berikutnya AT alias T merupakan residivis dan pada tahun 2018 di Vonis 1 tahun 4 bulan penjara perkara pencurian di Batam Center dan bebas bersyarat pada tahun 2019 dan setelah bebas bersyarat tersangka ini juga telah melakukan tindak kejahatan pencurian Handphone pada bulan Mei 2021 di beberapa TKP yaitu di Legenda Malaka, Simpang Kuda Sei Panas, Botania I dan di Tiban, Kota Batam," jelasnya.


"Selanjutnya SA alias A pada tahun 2019 divonis 1 tahun penjara atas perkara Penadahan, yaitu membeli Handphone curian di wilayah Tiban dan bebas asimilasi Covid-19 di tahun 2020. Inisial SA alias A juga yang membeli Handphone hasil kejahatan dari AT alias T di empat TKP yang saya sebutkan tadi," jelasnya kembali.


Terhadap keempat tersangka ini diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta tindak pidana penadahan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


"Terhadap keempat tersangka ini baru kita amankan tadi pagi dan kita masih melakukan pengembangan. Ini akan terus kita dalami terkait TKP lainnya. Para tersangka ini merupakan residivis yang melakukan kejahatannya dengan cara melukai korban," tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.I.K.*


(Rianto/Hms)

TerPopuler