Dua Pelaku Pencurian Laptop Gede S dan Iparnya di Ringkus Polsek Petang

Monday, June 7, 2021, 23:55 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Badung - Kepolisian Sektor Petang yang di beck up Satreskrim Polres Badung berhasil membekuk dua terduga pencuri puluhan Laptop di sekolah Dasar No. 4 Sulangai, Banjar Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku di bekuk setelah buron selama 6 hari, Senin (7/6/21).

Kapolsek Petang AKP I Ketut Gita, S.H., seijin Kapolres AKBP Roby Septiadi, S.I.K. mengatakan, kasus pencurian tersebut bermula dari laporan I Ketut Mudra, S.Pd., (korban-red) pada hari Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 Wita, bahwa ia telah kehilangan 8 Unit Laptop merk HP yang semuanya merupakan barang inventaris sekolah tempatnya mengajar. 

"Setelah saya dapat WA dari Desak Putu Yoga Ari salah satu pegawai di sekolah tersebut, bahwa di sekolah kami mengajar telah terjadi pencongkelan jendela (potongan kawat yang di bengkokan atau dimodifikasi), selanjutnya saya cek bersama Ketua Komite Sekolah dan UPT Disdik Kecamatan Petang, ternyata barang inventaris kantor berupa 8 Laptop amblas digondol maling," ujar Ketut Mudra (Pelapor-red). 

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, kemudian tim Opsnal Polsek Petang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Gusti Ngurah Subandi, S.H., yang di beck up Satreskrim Polres Badung menangkap pelaku Gede S (28) asal Tajun Buleleng pada hari Selasa (1/6/2021) sekira pukul 19.00 wita di kosnya di Jalan Gunung Saputan, Gg. Ulun Suwi, No. 06, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. 

Kemudian, setelah di interogasi pelaku mengakui melakukannya dengan iparnya (Kadek F) "Setelah di kejar Kadek F (27) asal Kintamani, Bangli langsung ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Sibita No. 16 Denpasar Timur, kota Denpasar," beber Ketut Gita dihadapan Media.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 3 huruf e dan ayat 4 Huruf e KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. 

"Kini pelaku dan barang bukti berupa 2 unit Laptop Merk HP warna hitam beserta tas, 1 unit Kendaraan Xenia warna putih No. Pol. DK 1929 EG 2 (dua) unit HP merk Oppo warna hitam dan 2 potongan kawat yang di bengkokan atau dimodifikasi," tegasnya.

"Masalah kerugian belum dapat dihitung, masih dalam penyelidikan," tutupnya.*

(Arifin/Agung DP)

TerPopuler