Miliki Barang Haram, Pria 48 Tahun Diboyong Ke Polres Sidimpuan

Tuesday, June 1, 2021, 12:42 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | P. Sidimpuan - TN Siregar alias Birong (48), warga Lingkungan II Kelurahan Batunadua Julu Gala-gala Torop Kecamatan Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan dijemput Polisi dari rumahnya karena terbukti memiliki 2 (dua) buah paket yang dibungkus dengan kertas berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja. 

Selain Ganja seberat 3,53 gram, Polisi juga menemukan 1 buah paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 100 gram, 3 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 0,58 gram dan 1 unit timbangan elektrik.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, S.E., M.M. kepada awak media, Selasa (1/6/2021).

Diketahui, Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap TN Siregar alias Birong di Gala-gala Torop Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidimpuan pada hari Senin (31/5/2021)
sekira pukul 12.00 Wib.

Penangkapan itu juga berkat adanya informasi dari warga, bahwa di Gala-gala Torop sering terjadi transaksi jual beli narkotika, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TN Siregar alias Birong dirumahnya.

Dimana pada saat itu petugas menemukan 2 buah paket yang dibungkus dengan kertas berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja ditemukan di tempat tidur.

Saat melakukan penggeledahan di rumah TN, Polisi kembali menemukan 1 bungkus plastik yang berisikan 1 buah paket sedang yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, serta 3 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dan 1 unit timbangan elektrik.

Hasil interogasi petugas, TN mengakui, bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian, TN beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut.*

(Iwan)

TerPopuler