Miliki Sabu 4,82 Gram, Jonroy Diringkus Sat Resnarkoba Polres Simalungun

Saturday, June 5, 2021, 16:12 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun meringkus JAD alias Jonroy (41), warga Hapoltakan Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun karena diduga memiliki serta menyimpan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor atau bruto 4,81 Gram, Kamis (3/6/2021) pagi sekira pukul 07.00 Wib.

Pelaku diringkus di Perladangan Bah Tongah Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun. 

Penangkapan berawal pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib, karena adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa di Perladangan Bah Tongah Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono memperintahkan Kanit Idik I dan Kanit Idik II melakukan penyelidikan. Lalu pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib, kedua Kanit Idik itu dan Tim Opsnal menggerebek sebuah gubuk di Perladangan Bah Tongah dan menangkap Pelaku Jonroy.


Dari dalam Gubuk itu ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,82 gram, 6 plastik klip kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan 1 kaleng petak.

Diinterogasi, Pelaku Jonroy mengaku sabu tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Adanya pengakuan itu, Pelaku Jonroy dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Pelaku JAD alias Jonroy sudah di tahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kabag Ops Kompol Suryanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, saat dikonfirmasi Sabtu (5/6/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib.*

(PN)

TerPopuler