Non Rekatif Covid-19, Tahti Kejaksaan di Resor Gowa Dipindahkan ke Rutan Makassar

Tuesday, June 8, 2021, 14:51 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Gowa - Sebanyak 13 orang tahanan titipan (tahti) Kejaksaan yang berada di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Gowa menjalani pemeriksaan uji cepat Rapid Test, Selasa (8/6) pukul 11.00 Wita.

Uji Rapid Test tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gowa, yang bekerjasama dengan Polres Gowa. Selanjutnya, ke 13 tahanan dilakukan uji cepat Rapid Tes oleh petugas medis dari Puskesmas Somba Opu.

Uji cepat tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan dari personil Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Gowa, hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.

Setelah dinyatakan non reaktif dari Covid-19, seluruh tahanan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa, yang diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima tahanan dari Kasat Tahti Polres Gowa Iptu H. Abbas kepada pihak Kejaksaaan.

Pasca uji cepat Rapid Tes, selanjutnya ke 13 tahanan yang dinyatakan non reaktif Cobid-19 dinaikkan ke kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Gowa, kemudian dikirim ke Rutan Kelas 1 Makassar untuk menjalani poses penuntutan di pengadilan Sungguminasa Kab Gowa.

"Benar, hari ini 13 tahanan telah kita keluarkan dari RTP Polres Gowa untuk menjalani Rapid Test, selanjutnya kita serahkan ke pihak Kejaksaan untuk dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar," jelas Iptu H. Abbas.*

(Harun/Hms) 

TerPopuler