Pemkab Siak, 5 BUMD dan Kejari Tandatangani MoU Bantuan Hukum Bidang PTUN

Friday, June 11, 2021, 18:55 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Siak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 5 (lima) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. 

Lima BUMD tersebut masing-masing PT. Bumi Siak Pusako, PT. Permodalan Siak, PT. Sarana Pertambangan dan Energi (SPE), PT. Kawasan Industri Tanjung Buton serta PT. Sarana Pembangunan Siak.

Penandatanganan MoU itu terkait masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dilaksanakan pada hari Jumat  (11/6/21) di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan Lt II Kantor Bupati. 

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagja, S.H., M.H., Bupati Siak Drs. H. Alfedri Asdatun Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharma Bella Tymbasz dan unsur Forkopimda serta seluruh Kepala OPD di Pemerintahan Kabupaten Siak. 

Dalam sambutannya, Kajari Siak Dharma Bella menyampaikan, bahwa MoU ini merupakan pintu masuk sebagai pengacara negara.

"Hari ini kami sudah sah sebagai fungsi legal asisten. Untuk legal saran hukum, nanti bidang Datun yang akan mendampingi para BUMD maupun untuk Pemkab Siak," ucap Kajari Siak Dharma Bella.

Dalam laporan sambutan terhadap Kajati Riau, Dharma Bella akan membentuk tim untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 


"Yang menjadi perhatian kami, yang mana dalam hal pendapatan asli daerah Siak masih rendah. Untuk itu ke depan, yang menjadi prioritas bagi kami untuk membentuk tim dalam mengoptimalkan PAD, nantinya akan dibentuk tim teknis di OPD Satuan Kerja di Kabupaten Siak," ungkapnya. 

Kajati Riau melalui sambutannya, "Kejari Siak sebagai Pengacara Negara diharapkan bisa saling berkoordinasi dan berkomunikasi, serta selalu mengingatkan kita untuk menjaga 3M dan untuk bersedia di vaksin," kata Kajati Riau. 

Sementara itu, Bupati Siak Drs. H. Alfedri mengatakan, bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, dirinya mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau di Kota Istana Siak.

"Dan kami mengucapkan terima kasih, karena Bapak telah meluangkan waktu pada hari ini," ujar Bupati Siak. 

Acara dimulai dengan Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Siak dan beberapa BUMD se-Kabupaten Siak bersama Kepala Kejaksaan Negeri Siak. 

"Diharapkan, dengan kedatangan Bapak Kajati ke Siak ini dapat memberikan arahan-arahan kepada kita untuk pembekalan, sekaligus memberikan motivasi dan menyemangati kita melaksanakan tata kelola pemerintah dengan baik," ucap Bupati. 


Hal ini dapat membantu kinerja di Pemerintahan Kabupaten Siak, selaku Aparatur Sipil Negara yang profesional dan melaksanakan tugas secara efektif dan akuntabel.

"Sehingga kinerja dari Pemerintah Kabupaten Siak, termasuk beberapa BUMD bisa lebih baik dimasa yang akan datang," jelas Alfedri. 

Ditambahkan Alfedri, tujuan dari Penandatanganan MOU ini adalah untuk mendapatkan berbagai pendapat hukum, bahkan pendampingan hukum baik di pengadilan maupun diluar pengadilan.

Diharapkan, tegas Bupati Siak, kelima BUMD ini dapat siap untuk menerima arahan dan pendapat hukum dimasa yang akan datang.  

"Untuk Pemerintahan Desa juga mendapat pendampingan dalam TP4B, dan dilanjutkan dengan Jaksa Jaga Desa. Hal ini dapat diberikan bimbingan bagaimana tata cara pengelolaan keuangan agar lebih tertib, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang berhubungan dengan hukum," tutup Bupati Siak.*

(Gunawan. S)

TerPopuler