Press Release!!, BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 500,289 Gram

Friday, June 4, 2021, 11:56 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Banten - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Serang Banten memusnahkan barang sitaan Narkotika jenis Shabu sebanyak 500,289 gram di halaman Kantor BNNP Banten, Kamis (03/06/21).


Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, dengan disaksikan Gubernur Provinsi Banten yang di wakilkan oleh Iswanto, Polda Metro Banten, dan jajaran Muspida se-tempat.


Berdasarkan pemaparan, barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut hasil dari tangkapan BNNP Banten terhadap Tersangka MI (65), yang ditemukan di dalam alas kaki yang digunakan oleh tersangka.


"Narkotika jenis Shabu tersebut diambil dari daerah Medan - Sumatra Barat, dan akan di kirimkan ke Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Bandara Soekarno - Hatta," jelas Brigjen Hendri.



Namun, papar Brigjen Hendri, berkat informasi dari masyarakat, usaha penyelundupan barang tersebut berhasil digagalkan oleh pihak BNNP Banten, yang bekerja sama dengan tim yang berada di bandara Soekarno - Hatta (Bea Cukai) pada tanggal 25 April 2021 pada waktu pukul 17.00 Wib.


"Barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 500.289 gram tersebut telah di uji coba di laboratorium dan hasil memang benar itu jenis sabu-sabu, untuk itu hari ini kita musnahkan," paparnya.


Dikatakannya, usaha pengujian dan pemusnahan tersebut juga di bantu oleh pihak Keslap (Kesehatan Lapangan) Polri, yang dipimpin oleh Alfin beserta jajarannya.


Saat ini, Tersangka MI sudah diproses hukum, sesuai dengan UU Pasal 114 ayat 2, UU Pasal 112 ayat 2 dan UU Pasal Juncto 132 ayat 1 undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, bahkan hingga sampai seumur hidup.*


(Saidi/M. Fazar)

TerPopuler