Satuan Narkoba Polres Bangli Ungkap Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Thursday, June 10, 2021, 02:20 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Bangli - Untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bangli, Jajaran Polres Bangli dibawah kepemimpinan Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K. selalu menekankan kepada personil, khususnya Satuan Narkoba untuk selalu meningkatkan upaya pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba diwilayahnya.

Seperti apa yang dilaksanakan oleh Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bangli dibawah Pimpinan AKP I Nyoman Sudarma, S.H., M.H., telah mengamankan Pelaku dan Barang Bukti Narkoba pada hari Minggu 06 Juni 2021, sekitar pukul 21.55 wita, di Jalan Tirta Pegat, Banjar Kawan, Kelurahan Kawan, Kec/Kab. Bangli. 

Berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa diseputaran Jalan Tirta Pegat, Br. Kawan, Kelurahan Kawan, Kec/Kab. Bangli, diduga sering terjadi transaksi narkoba. 

Dengan berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan Lidik dan benar saja tim melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan berhenti di Pinggir jalan seperti ciri-ciri yang didapat. 

Kemudian tim opsnal mengamankan terduga target, tepatnya di  pinggir Jalan Tirta Pegat, Br. Kawan, Kelurahan. Kawan, Kec/Kab. Bangli. 

Tim kemudian mengintrogasi Pelaku, didapat indentitas Pelaku yang mengaku bernama I Ketut Budi Kertia, Laki-laki (30), mahasiswa, alamat Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya team melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Pada saat penggeledahan tas pelaku, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Shabu di simpan didalam kotak kaca mata warna coklat yang disimpan pada tas selempang warna coklat, Setelah diinterogasi Pelaku tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan membenarkan barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu. 

Dari Pengakuan Pelaku yang berprofesi sebagai Scurity salah satu Villa diwilayah Badung dan merupakan anggota salah sàtu ormas dibali, mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di lapas Kerobokan an. Komang (napi) diperoleh  dengan cara membeli kemudian barang tersebut ditempel di seputaran Gatsu didenpasar Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Barang Bukti yang di dapatkan dari tangan Pelaku yaitu 1 (satu) paket plastik klip Berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabhu dengan berat 0,40 bruto , 0,27 netto, 1 (satu) potong pipet plastik warna putih, 1 (satu) potong lakban warna hijau, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang digunakan sebagai sendok sabhu, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna coklat, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat, 1 (satu) buah handphone merk  OPPO tipe CP2083 warna biru, 2 (dua) buah Simcard merk TRI dengan ICCID 895000305507635664K dan Simcard XL Axiata dengan ICCID 74409928-0, 2 (dua) buah tutup botol minuman yang masing masing berisi pipet plastik warna putih, 2 (dua) lembar tissu warna putih.l, 2 (dua) buah pipet plastik warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan No.Pol DK 2862 SX warna putih, berikut kunci kontak. nama pemilik I Putu Waprakeswara 

Dihubungi terpisah Kasat Resnarkoba Polres Bangli Akp I Nyoman Sudarma, S.H., M.H Membenarkan dan menjelaskan bahwa, " Kami telah berhasil mengungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan menyita barang bukti jenis Shabu dari tangan pelaku, kegiatan ini merupakan Upaya kami memberantas dan menekan Peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten Bangli, " jelasnya. 

" Untuk Pelaku atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU no 35 THN 2019 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, " Tegas Akp I Nyoman Sudarma, S.H., M.

(Agung DP/Iskandar)

TerPopuler