Terkait Penjarangan Lahan Tora di Kampung Bunsur Membuat Zamri Angkat Bicara

Wednesday, June 9, 2021, 23:47 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Siak - Pekerjaan penjarangan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diduga dilakukan Penghulu Kampung Teluk Masjid Ferli Sunarya, bersama Muzakkir selaku kontraktor di Kampung Bunsur, dianggap warga sebagai penyerobotan lahan yang harus dilaporkan ke pihak berwajib.

Tanpa sepengetahuan pemilik Surat Hak Milik ( SHM) dan juga Pemerintah Kampung setempat, Ferli Sunarya dianggap berani melakukan pekerjaan tersebut, seakan-akan di daerah lahan penjarangan itu tidak ada pemiliknya serta Pemerintah Kampung, sedangkan lahan yang dikerjakan ratusan hektar.

Hal tersebut dikatakan Ketua Kelompok Tani Jati Mandiri Zamri kepada awak Media Snipers.news, Selasa (08/06/2021). 

Dikatakan Zamri, bahwa pekerjaan penjarangan lahan yang dilakukan Ferli itu adalah suatu kejahatan yang harus dilaporkan ke pihak berwajib, supaya bisa dipertanggungjawabkan nantinya, apa maksud dan tujuannya.

Ketua Kelompok Tani dari Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak ini sangat menyayangkan, atas apa yang telah dilakukan oleh Penghulu Kampung Teluk Masjid. Karena, selaku Penghulu Kampung, seharusnya menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara musyawarah sebelum melakukan suatu pekerjaan. 

"Apalagi di wilayah atau kampung orang lain. Kalau boleh di tanya, kenapa tidak di wilayahnya sendiri melakukan penjarangan kayu tersebut," kata Zamri kesal.


Yang sangat dikesalkan lagi, ungkap Zamri, penjarangan kayu didaerahnya kenapa harus memakai kontraktor, dan tidak memakai pemilik lahan itu sendiri. 

Dalam penjarangan lahan tersebut, ada dugaan pengambilan uang fee. Zamri berharap, supaya Ferli menjelaskan hal tersebut kepada pemilik lahan yang memiliki sertifikat.

Menurut Zamri, Ferli juga membuat MOU. Seharusnya, pastikan dulu ke BPN kebenaranya, terkait warga kampung Teluk Masjid yang memiliki sertifikat lahan tersebut. Sebanyak 263 orang itu lahannya terletak di daerah yang dilakukan penjarangan saat ini. 

"Kenapa kejelasan lahan tersebut, baik masalah jalan, patok serta tapal batas, sampai saat ini masih photo copy sertifikat yang di pegang pemilik lahan," jelasnya. 

Sementara, Penghulu Kampung Bunsur Khaidir saat di konfirmasi wartawan mengatakan, bahwa sebelum dilakukan penjarangan kayu akasia diwilayahnya, sama sekali tidak ada yang memberi tahu, apa lagi meminta izin.

"Mereka tidak pernah meminta izin dari saya. Kalau tidak ada kejelasan dari pemerintah terkait lahan itu, saya tidak akan membenarkan siapapun melakukan penumbangan kayu di wilayah itu, karena takutnya timbul permasalahan di kemudian hari," tegas Khaidir.*

(Gunawan. S)

TerPopuler