Team Yustisi Gabungan Penanganan Covid 19, kali ni akan menyasar pedesaan dalam pendisiplinan masyarakat , team ini akan komitmen menindak tegas bagi masyarakat yang tidak mematuhi Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Karangasem.
Dikonfirmasi Mitra Humas Kabag Ops menjelaskan , “ Team Yustisi Gabungan ini terdiri dari personil Polres Karangasem, Kodim 1623 Karangasem, Sat Pol PP Kabupaten Karangasem, Dishub Kabupaten Karangasem dibantu pecalang Desa setempat, kali ini menyasar Desa Seraya dalam edukasi dan pembinaan kepada masyarakat. Kami tetap berupaya mengedepankan tindakan pre entip dalam pendisiplinan warga masyarakat, akan tetapi bilakami temukan masyarakat yang membandel dan arogan kami tidak segan-segan menindak dengan tegas, ‘Tandasnya.
Kegiatan hari ini di laksanakan Desa Seraya Tengah, Kecamatan Karangasem dan didampingi oleh Kabid Gakkum Karangasem I Made Aditya Sugiharta S.I.P., M.A.P. Dengan hasil kegiatan sebagai berikut Jumlah pelanggar 35 orang , dengan rincian diberikan Pembinaan 32 Orang , Sanksi denda Nihil , Penundaan administrasi 3 Orang.
"Dalam pelaksanaan Yustisi ini rata-rata masyarakat sudah sadar memakai masker namun tidak digunakan/dipakai dengan benar sehingga tetap diberikan himbauan dan pembinaan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," sambung Mantan Kapolsek Kintamani ini.*
(Agung DP/Iskandar)