Waka Polres Tabanan Terima Kunjungan Tim Ombudsman

Thursday, June 10, 2021, 20:40 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, pada hari Rabu 9 Juni 2021 pukul 11.00 wita, bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tabanan, Wakapolres seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., menerima kunjungan tim monitoring dari Ombudsman. 

Kunjungan  tersebut guna pengambilan data Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan survey kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Undang-undang nomor 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali tahun 2021 di Kabupaten Tabanan.

Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional, yakni Lembaga Negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. 

Pengawasan juga termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tim Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali, dengan Anggota I Nyoman Agus Santika selaku asisten, Dewa Made Krisna Adhi Sanjaya, yang juga sebagai asisten dan Yoseph Dika Prasatya sebagai analis tata usaha mengunjungi Tempat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan.

Saat penerimaan Tim Ombudsman tersebut, Wakapolres Tabanan didampingi Kabag Perencanaan Polres Tabanan, Kasi Pengawasan dan Kasi Propam.

Sasaran monitoring dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali tersebut meliputi bidang pada pelayanan SIM, kode etik pelayanan SIM, indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SIM, mekanisme prosedur penerbitan SIM, maklumat pelayanan SIM, pojok informasi pelayanan masyarakat sprint pemandu pelayanan, Visi misi, motto dan janji pelayanan SIM. 


Selain itu standar pelayanan SIM, syarat permohonan SIM, biaya PNBP SIM, nomor antrean, informasi pelayanan SIM melalui website Polres Tabanan dan website Lantas, piagam penghargaan, profil pelaksana pelayanan Satpas, mekanisme pengaduan,
Standar waktu penerbitan SIM, pemeriksaan toilet, ruang menyusui, dan tempat permainan anak juga turut di monitor. 

Sedangkan pada pelayanan BPKB meliputi mekanisme penerbitan BPKB serta standar pelayanan BPKB.

Sedangkan untuk pelayanan SPKT meliputi indek kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SIM dan sprin penugasan pelayanan. Surat tanda penerimaan laporan Polisi maupun kehilangan, Standar dan pelaporan, alur pelaporan visi misi pelayanan SPKT. 

Selanjutnya pada pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), standar pelayanan SKCK, maklumat pelayanan SKCK,  SOP pelayanan SKCK, indek kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SKCK, visi misi pelayanan SKCK dan Biaya PNBP SKCK.

Pada pelayanan pengaduan masyarakat (Dumas), alur pengaduan, lrosedur dan tata cara penyampaian pengaduan pelaporan masyarakat Presisi, maklumat pelayan pengaduan masyarakat, SOP (Standar Operasional Prosedur ) pelayanan pengaduan masyarakat dan sprint petugas pelayanan pengaduan masyarakat.

Dari hasil monitoring, Tim Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali tersebut menyampaikan kepada Wakapolres Tabanan, bahwa pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tabanan secara umum indikator pelayanan sudah terpenuhi, hanya belum tercantum jangka waktu yang diperlukan dalam alur Dumas Presisi, namun meski demikian sudah tercantum pada SOP Dumas Presisi. 

"Terima kasih kepada Tim Ombudsman yang telah melakukan monitoring terhadap pelayanan publik di Polres Tabanan, serta segala petunjuk dan arahan untuk pelayanan Polres yang lebih baik akan ditindaklanjuti," ungkap Waka Polres Tabanan.* 

(Arifin/Humas)

TerPopuler